Peringati HKN ke-59, RSMS Situbondo Beri Edukasi Kesehatan dan Makanan Sehat Gratis

Iklan Semua Halaman

Peringati HKN ke-59, RSMS Situbondo Beri Edukasi Kesehatan dan Makanan Sehat Gratis

14/11/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, Rumah Sakit Mitra Sehat (RSMS) Situbondo, menggelar kegiatan sosial, yakni memberikan makanan sehat gratis kepada sebanyak  83 siswa-siswa Raudlatul Athfal (RA) Perwanida Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, Selasa (14/11/2023).


Selain itu, dalam momen HKN Tahun 2023, RSMS Situbondo juga memberikan edukasi kesehatan sejak dini   kepada ratusan siswa RA tersebut, seperti edukasi  tentang tata cara mandi, dan menggosok gigi yang benar.


Owner RSMS Situbondo H Imam Hidayat mengatakan,  pihaknya sengaja menggelar kegiatan sosial, yakni memberikan makanan sehat gratis kepada   para siswa RA Perwanida, pada momen peringatan HKN ke-59 Tahun 2023.


"Kami juga memberikan edukasi kesehatan, agar para siswa RA Perwanida menerapkan pola hidup sehat sejak dini. Itu dilakukan karena anak-anak rawan terjangkit dengan  penyakit,"kata H Imam Hidayat, Selasa (14/11/2023).


Lebih jauh Imam Hidayat menambahkan, dalam memberikan edukasi tentang kesehatan kepada 83 siswa RA Perwanida, pihaknya menerjunkan seorang dokter spesialis anak dan seorang  perawat 


"Kegiatan sosial ini, merupakan rangkaian RSMS Situbondo dalam momen HKN 59. Bahkan, sebelumnya RSMS Situbondo memberikan pelayanan kesehatan kepada pelosok desa di Situbondo, melalui program dokter traveller,"pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah RA Perwanida Situbondo Siti Aisyah mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada owner RSMS Situbondo, mengingat kegiatan  edukasi tentang  kesehatan ini,  merupakan kegiatan yang sangat  bermanfaat, baik kepada anak-anak maupun kepada para wali murid.


"Sehingga para wali murid mengetahui tentang tata cara pola hidup sehat, untuk merawat  anak-anaknya. Selain itu, para siswa RA Perwanida akan diberi perawatan kesehatan gratis di RSMS Situbondo,"kata Siti Aisyah.


Caption: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat memberikan sambutan.



Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi


Jakarta-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.


“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional.


Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini. 


“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.


Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.


Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. 


UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.


“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.


Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.


Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam. 


“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.


Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang. 


“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.


Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi. 


Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis. 


“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,”pungkasnya.(ary)