Situbondo (jurnalbesuki.com) - Melakukan penipuan dengan modus kerjasama jual beli sapi, dengan iming-iming menjanjikan keuntungan kepada ke dua korbannya, seorang pedagang sapi bernama
Ahmad Basri (45) warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, Rabu (5/7/2023).
Tidak tanggung-tanggung, terlapor Ahmad Basri melakukan penipuan terhadap dua warga asal Desa/Kecamatan Mangaran, dengan jumlah total sebesar Rp180 juta. Rinciannya, korban Matrawi tertipu dengan nominal sebesar Rp100 juta, sedangkan korban Toyani sebesar Rp80 juta.
Namun, dalam melaporkan Ahmad Basri ke Mapolres Situbondo, kedua korban yang diketahui masih bertetangga itu, didampingi oleh salah seorang kuasa hukumnya, yakni Hendriansyah.
“Kedua klien saya ditawari kerjasama jual beli sapi oleh terlapor, dengan iming-iming keuntungan besar, sehingga klien kami meminjamkan uangnya kepada terlapor, namun faktanya setelah jatuh tempo modalnya juga tidak dikembalikan. Makanya, kasus ini dilaporkan oleh kedua klien kami,"ujar Hendri, Rabu (5/7/2023).
Menurut dia, awalnya kedua korban berusaha untuk menyelesaikan kasus penipuan tersebut
secara kekeluargaan, namun karena terlapor terkesan tidak ada itikad baik. "Bahkan, saat didatangi di rumahnya sering menghindar. Sehingga kedua klien kami melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Situbondo,"pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno membenarkan laporan kasus penipuan dengan modus jual beli sapi, dengan iming-iming keuntungan besar.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor untuk diklarifikasi,"katanya.(ary)