Situbondo (jurnalbesuki.com) - Polres Situbondo akan memprioritaskan penanganan sebanyak empat kasus, dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, utamanya kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan banyak korbannya.
Empat kasus yang menjadi prioritas utama Polres Situbondo, yakni kasus pembunuhan seorang pemuda bernama Awaludin Ramadhani (16) asal Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, dan kasus pembunuhan nenek Sulastri (58) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Selain itu, kasus penipuan dengan modus arisan online, dengan terlapor Balgis Soleha (28) warga Desa/Kecamatan Besuki, dan kasus penipuan dengan modus menawarkan hunian rumah di perumahan Baiti Jannati, dengan terlapor seorang developer di Kota Situbondo berinisial HR.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk dua kasus pembunuhan, petugas sudah melakukan pendalaman dan penyelidikan. Untuk mengungkap terduga pelaku pembunuhan dua orang korban, dengan TKP yang berbeda.
"Bahkan, untuk mengungkap terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Awaludin, petugas sudah mendatangi rumah keluarga korban di Probolinggo. Untuk kasus pembunuhan nenek Sulastri, penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu (2/7/2023).
AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan, untuk dua kasus penipuan yang menjadi perhatian publik, seperti penipuan dengan modus menjanjikan hunian rumah baiti jannati, yang melaporkan sebanyak enam korban, dengan kerugian materi antara Rp500 hingga Rp600 juta. Sedangkan kasus penipuan dengan modus arisan online, yang melaporkan juga banyak ke Mapolres, dengan kerugian materi sekitar Rp500 juta.
"Karena dua kasus penipuan sudah masuk dalam tahap sidik, sehingga kedua terlapor kasus penipuan tersebut statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka,"katanya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Dhedi menambahkan, khusus kasus penipuan dengan modus jual beli sembako, dengan tersangka Hafit warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
"Tersangka Hafit sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo, dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, dia djerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"pungkasnya.(ary)