Situbondo(jurnalbesuki.com) - Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara muda di Kota Situbondo, dengan korban M Ali Musthofa (33) warga Perumahan Griya Panji Mulya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, dengan terlapor oknum karyawan RSU dr Abdoer Rahem Situbondo berinisial RF (40) bersama dua orang anaknya. Kasus pengeroyokan pengacara muda tersebut terus bergulir di Polres Situbondo.
Bahkan, untuk mendalami kasus pengeroyokan di halaman RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, yang disertai dengan perampasan kunci kontak mobil milik korban M Ali Musthofa, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, memanggil seorang saksi bernam Eny Febrianti Putri (32), yang tak lain merupakan istri korban M Ali Musthofa.
Menariknya, untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Eny Febrianti Putri didampingi sebanyak 20 orang kuasa hukumnya, mereka merupakan anggota Dewa lu n Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (DPC Ferari) Kabupaten Situbondo dan DPC Ferari Kabupaten Banyuwangi.
"Karena terlapor RF juga melakukan pengeroyokan bersama dua orang anaknya. Bahkan, salah seorang pelaku merampas kunci kontak mobil. Oleh karena itu, saya minta kepada penyidik, agar menambahkan pasal 170 dan pasal 368,"ujar Edi Wijoyo, dan Febsaat mendampingi istri korban, Selasa (25/7/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pramono membenarkan pemanggilan seorang saksi, untuk mendalami kasus pengeroyokan di halaman parkir RSU Situbondo.
"Saksi bernama Eny Febrianti itu, diminta keterangannya oleh penyidik, mengingat saat kejadian Eny ada dilokasi kejadian,"katanya.(ary)