Situbondo (jurnalbesuki.com) - Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Selain mendapat apresiasi dari empat pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo. Namun, keputusan MK tersebut juga mendapat apresiasi dari enam fraksi DPRD Kabupaten Situbondo, seperti Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai GIS, Partai Golkar, dan PKB, dan Fraksi PPP.
"Ini merupakan berita gembira bagi demokrasi kita. Bahkan, putusan MK ini membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,"ujar Abdurrahman, wakil ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023).
Menurut dia, dengan keputusan MK tersebut. Saat ini, pihaknya dihadapkan dengan fakta hukum, karena sebelumnya, pihaknya memprediksi apalagi ada bom opini dari Prof Indrayana, karena saat ini sudah ada fakta hukum yang terang menderang dan itu diputuskan oleh lembaga yang berwenang, oleh karena itu, semua harus patuh dan mentaati.
"Sebab, penegakan hukum, penegakan aturan itu wajib hukumnya dan aturan itu dibuat untuk ditaati, apalagi yang memutuskan ini adalah lembaga tertinggi yang berwenang untuk mengevaluasi ini adalah MK,"katanya.
Abdurrahman menegaskan, jika MK memutuskan kembali mengikuti Undang undang yang ada dengan sistem pemilu profesional terbuka. Sehingga semua harus menhhormati itu dan harus ditaati, karena tidak ada upaya hukum yang lain dan ini upaya hukum terakhir atau inkra dan ini adalah amanat Undang Undang.
"Jadi tidak bisa banding ke lembaga hukum lain atau Kasasi, dan keputusan ini harus disambut baik bagi seluruh rakyat Indonesia, karena ini perintah Undang Undang,"bebernya.
Lebih jauh Abdurrahman menjelaskan, lembaga DPRD wajib hukumnya mengikuti dan mentaati putusan MK. Bahkan, tanpa disosialisasikanpun keputusan MK ini, sudah diketahui oleh seluruh anggota DPRD seluruh Indonesia." Karena putusan ini, sudah ditunggu para Caleg yang akan bertarung untuk Pemilu 2024 mendatang,"
Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, keputusan MK ini sudah menjadi kepastian hukum bagi para Caleg DPRD Situbondo. Sebab sistem proporsional terbuka memberikan peluang yang sama antar Caleg untuk berkontestasi pada Pileg 2024.
"Ini keputusan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Situbondo, khususnya para Caleg. Karena ini keputusan yang sangat bijak dan adil yang diputuskan oleh hakim MK," ujarnya.
Ketua Fraksi GIS (Gerakan Indonesia Sejahtera) DPRD Situbondo, Samsi Ika Sari mengungkapkan, putusan MK ini merupakan kabar yang membahagiakan bagi kami dan seluruh Caleg. "Karena apa, beberapa (Fraksi GIS -red) ada yang mendapatkan nomor urut kedua. Namun, dengan proposional tertutup ini menjadi kekhawatiran kami, dan ternyata sudah diputuskan oleh MK pada Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem profesional terbuka,"katanya.(ary)