Sidak ke Pantai Kumbangsari, Komisi III Temukan Penebangan Puluhan Pohon Mangrove

Iklan Semua Halaman

Sidak ke Pantai Kumbangsari, Komisi III Temukan Penebangan Puluhan Pohon Mangrove

05/06/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penebangan puluhan pohon mangrove di sepanjang pantai Dusun Dawuhan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Situbondo, menyusul pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo, Senin (5/6/2023).


Selain didampingi petugas Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan petugas Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo, namun dalam melakukan  Sidak Komisi III DPRD Situbondo, juga didampingi para personel LBH Mitra Santri Situbondo.


"Karena saat meninjau ke lokasi,  terbukti  memang  banyak pohon mangrove yang ditebang. Sehingga untuk mengkaji lebih dalam motif penebangan tersebut, kami akan memanggil dinas terkait di Pemkab Situbondo,"ujar Arifin, ketua Komisi III DPRD Situbondo, Senin (5/6/2023).


Menurut dia, selain akan memanggil Kepala DLH, dan Kepala Disnakkan Kabupaten Situbondo, namun untuk mengkaji dan motif penebangan tersebut, pihaknya juga akan memanggil Camat Jangkar dan Kepala Desa (Kades) Kumbangsari. Mengingat pohon mangrove yang ditebang itu dilindungi Undang-undang. Bahkan, berfungsi untuk menahan abrasi.


"Karena Kades Kumbangsari dan Camat Jangkar selaku pemegang wilayah lebih mengetahui kasus tersebut. Makanya, kedua penguasa wilayah tersebut akan diundang juga  ke Kantor DPRD Situbondo, untuk mengkaji lebih dalam motif penebangan puluhan pohon mangrove dibibir  pantai tersebut,"katanya.


Sementara itu, Abdurrahman Saleh, pembina LBH Mitra Situbondo mengatakan, karena pelaku penebangan pohon mangrove makin menjadi-jadi. Bahkan, terkesan mengabaikan  pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo, baik ke pengaduan ke Mapolres maupun ke Komisi III DPRD Situbondo.


"Pelaku penebangan terkesan mengabaikan pengaduan kami, terbukti penebangan pohon mangrove lebih meluas di bibir pantai dawuhan, Desa Kumbangsari,"ujar Abdurrahman Saleh.


Pria yang akrab dipanggil Rahman menambahkan, meski penebangan pohon mangrove tambah meluas, namun pihaknya tetap percaya proses hukum yang masih berproses di unit pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo.


"Selain dilaporkan ke Mapolres Situbondo, kami juga mengadukan kepada komisi III DPRD Situbondo, kasus pengrusakan lingkungan di pantai kumbangsari,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, melaporkan penebangan puluhan pohon mangrove di sepanjang pantai di Dusun Dawuhan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar ke Mapolres Situbondo, Kamis (18/5/2023).


Pasalnya, akibat puluhan pohon mangrove yang  orang tidak bertanggung jawab itu, akan berdampak terhadap lingkungan. Seperti  gelombang pasang surut laut dengan mudah  mengikis pantai dan menyebabkan abrasi. Bahkan, tanpa adanya hutan mangrove, garis pantai akan cepat terkikis dan perlahan menyempit karena abrasi.


Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Asrawi mengatakan,  pihaknya terpaksa melaporkan  penebangan puluhan  pohon mangrove di bibir pantai di Dusun Dawuhan, Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar.


“Selain berdampak terhadap lingkungan, penebangan pohon mangrove  juga  melanggar UU N0 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU NO 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, UU N0 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil. Bahkan, juga melanggar UU N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.(ary)