Bupati Karna: Pengangkatan Tenaga PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat

Iklan Semua Halaman

Bupati Karna: Pengangkatan Tenaga PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat

13/06/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Bupati Situbondo Karna Suswandi menegaskan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)  menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan  Pemkab  Situbondo  hanya mengusulkan formasi saja.


"Untuk formasi PPPK tenaga kesehatan maupun tenaga fungsional guru, ini sudah kita usulkan Perteknya agar supaya bisa mendapatkan nomor induk PPPK,"ujar Bupati Karna Suswandi, Senin (12/6/2023).


Menurut dia, untuk tenaga guru sebanyak 345 orang, Pertek yang diusulkan itu tertanggal 4 Mei 2023, kemudian diterima oleh staf Kemenpan RB pada tanggal 11 Mei 2023. Namun, jadwal pengajuan Pertek ini adalah dimulai sejak tanggal 28 April hingga  22 Mei 2023.


"Bahkan, saat ini,  diperpanjang lagi sampai tanggal 25 Juli 2023 mendatan, namun sampai hari ini Pertek yang kami usulkan tersebut masih belum turun, sehingga kita tidak bisa membuat SK PPPK untuk tenaga guru karena masih menunggu nomor induk PPPK,"katanya. 


Bupati Karna menambahkan,  untuk tenaga kesehatan, pihaknya  mengajukan pada tanggal 03 Maret 2023 sebanyak 106 orang, Perteknya sudah turun, karena ini diberi waktu mulai dari tanggal 2 Pebruari sampai dengan 5 Maret 2023, ini waktunya berbeda walaupun sama sama PPPK. 


"Alhamdulillah untuk tenaga kesehatan nomor induk PPPK sudah turun, dan SK-nya sudah jadi, Insya Allah dalam waktu dekat ini, akan kita berikan pada saat upacara di Pemkab Situbondo secara massal kepada 106 tenaga PPPK Kesehatan,"katanya.


Lebih jauh Bupati Karna menegaskan,  ada yang bertanya terkait uang PPPK sebesar Rp. 42,3 miliar, itu akan digunakan untuk apa, uang PPPK tersebut termasuk DAU Earmark, ini uangnya tidak di transfer kepada Kas Daerah, tetapi ada di Pusat, pihaknya  mengajukan gaji yang turun disejumlah gaji itu, jika misalnya lebih, ini tidak bisa menjadi Silpa, karena uangnya ada di Pusat dan ini ketentuan baru,"


DAU Earmark ini memberikan ketentuan kepada kita yang diambil diberikan, yang  tidak diambil itu menjadi kewenangan Pusat. 


"Berkaitan dengan surat edaran Sekdakab Situbondo, didalam surat itu isinya bukan berarti bahwa tenaga honorer yang dapat gaji dari bos, BLUD,itu akan diputus, tetapi mereka tetap mendapat gaji atau honor dari BLUD dan Bos,"pungkasnya.(ary)