Tersangka Penggelapan Uang Rp 7,1 Miliar Ditahan di Mapolres Situbondo

Iklan Semua Halaman

Tersangka Penggelapan Uang Rp 7,1 Miliar Ditahan di Mapolres Situbondo

31/05/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kristin Halim (49) warga Pacar Keling, Kota Surabaya, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar,  ditahan oleh penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim   Polres Situbondo, Jawa Timur.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan,  penahanan terhadap  tersangka Kristin Halim  dilakukan,  karena penyidik akan melimpahkan  tersangka ke kejaksaan.


"Diakuinya saat ini penyidik masih melengkapi P19, namun ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni subyektif dan obyektif,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Rabu (31/5/2023).


Menurut dia, alasan obyektif ancaman diatas 5 tahun, sedangakan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya.


"Selain itu, penahanan tersangka juga untuk mempermudah proses penyidikan. Utamanya,  dalam melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,"katanya.


Pria yang akrab dipanggil Dhedi menambahkan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dengan korban Andri (43) warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten  Situbondo


"Tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dia akan dijerat dengan  pasal 378 ataub 372 juncto  pasal 55 ayat (1)  ke 1 juncto  pasal 64 ayat 1 KUHP,  dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)