Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kristin Halim (49) warga Pacar Keling, Kota Surabaya, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, ditahan oleh penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penahanan terhadap tersangka Kristin Halim dilakukan, karena penyidik akan melimpahkan tersangka ke kejaksaan.
"Diakuinya saat ini penyidik masih melengkapi P19, namun ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni subyektif dan obyektif,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, alasan obyektif ancaman diatas 5 tahun, sedangakan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
"Selain itu, penahanan tersangka juga untuk mempermudah proses penyidikan. Utamanya, dalam melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,"katanya.
Pria yang akrab dipanggil Dhedi menambahkan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dengan korban Andri (43) warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
"Tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dia akan dijerat dengan pasal 378 ataub 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)