Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Pengedar Sabu-sabu di Besuki Situbondo

Iklan Semua Halaman

Polisi Tangkap 5 Orang Sindikat Pengedar Sabu-sabu di Besuki Situbondo

22/05/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo,  berhasil menangkap lima orang sindikat pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten  Situbondo, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.


Lima orang sindikat pengedar Sabu-sabu diwilayah barat Kabupaten Situbondo yang ditangkap, yakni Tauhid  (37), Sumaika (47), Alief (30) dan Mat (36), empat terduga pengedar Sabu-sabu asal Desa/Kecamatan Besuki, dan terduga pengedar Imam (25) warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.


Selain itu, petugas yang dipimpin Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dua poket sabu dengan berat total 0,46 gram, dua buah  korek gas modifikasi, dua ponsel, satu unit sepeda motor, satu sumbu kompor sabu, satu buah sedotan.


Kasat Resnarkoba Polres Situbondi AKP Ernowo mengatakan, terungkapnya   peredaran Sabu-sabu di wilayah barat Situbondo itu, berawal dari penangkapan MT dimana ditemukan barang bukti sabu kemudian ditelusuri asal usul tersangka memperoleh sabu selanjutnya dilakukan penangkapan empat tersangka lainnya yakni IS, SK, AL  dan MW. Keempat terduga pengedar   itu ditangkap dilokasi yang berbeda. 


"Lima terduga pengedar  berikut barang bukti sabu total 0,46 gram sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Mereka diduga satu komplotan atau jaringan pengedar sabu di wilayah barat Kabupaten Situbondo,"ujar AKP Ernowo, Senin (22/5/2023).


Menurut dia, untuk  mengungkap peran masing-masing terduga pelaku pengedar Sabu-sabu tersebut, mereka masih diminta keteramgannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.


"Jika lima orang terduga pengedar sabu tersebut terbukti,  mereka akan  dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun,"pungkasnya.(ary)