Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo, menangkap pelaku pencurian dan pemberatan di pasar tradisional Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Ia adalah Fengki Adi Nugraha (21) warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Selasa (16/5/2023).
Pria yang akrab dipanggil Fengki ini, ditangkap tim opsnal Polres Situbondo, yang dipimpin Aipda Hudoyo dalam Operasi Sikat Semeru tahun 2023 di rumah istrinya di Desa Suling, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan dua pelaku berinisial FJ (25) dan HM (33), keduanya dinyatakan DPO.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Fengki sebagai pelaku curat di pasar Asembagus itu, berdasarkan laporan para pedagang pada 6 Desember 2022 lalu, dan berdasarkan rekaman CCTV di pasar tradisional tersebut. Sebab, dalam melakukab aksinya dengan FJ, keduanya terekam kamera pemantau di pasar tersebut.
Selain itu, Fengki juga melakukan curat di salah satu toko kelontong, namun Fengki melakukan aksinya bersama HM warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus. Bahkan, Fengki juga melakukan penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), hingga mengakibatkan korban terluka.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penangkap terduga pelaku curat di pasar Asembagus, dengan terduga pelaku Fengki. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sajam jenis pisau.
"Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku curat Fengki masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fengki langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,"kata AKP Dhedi Ardi Putra.(ary)