Dalami Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Kembali Polisi Panggil Korban Lain

Iklan Semua Halaman

Dalami Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Kembali Polisi Panggil Korban Lain

08/05/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo memanggil Nur Arinda, korban investasi bodong smart avatar atau robot trading, dengan terlapor Sigit Susetyo Raharjo selaku  Kabag Humas Pemkab Situbondo, penyidik pidsus kembali memanggil korban.


Namun, kali ini, yang dipanggil korban  berinisial HN (47) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.Bahkan, untuk memenuhi panggilan penyidik, korban  HN didampingi salah seorang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo, Jawa Timur, yakni Atik Kriztiana.


Atik Kriztiani mengatakan, diakui pada hari ini (Senin red-) HN dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyidik, dalam dugaan kasus penipuan investasi bodong smart avatar atau robot trading, dengan terlapor Sigit Susetyo Raharjo selaku Kabag Humas Pemkab Situbondo.


"Dalam kasus dugaan  penipuan investasi bodong smart avatar, kami punya dua klien yang melaporkan ke Mapolres Situbondo, yakni Nur Arinda dengan total yang diinvestasikan sebesar Rp237 juta, sedangkan korban HN sebesar Rp159 juta, sehingga jumlah total dari dua klien saya  nominalnya mencapai Rp396 juta,"ujar Atik Kriztiana, Senin (8/5/2023).


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami dugaan  kasus penipuan investasi bodong smart avatar atau robot trading, pihaknya memanggil korban yang lain untuk diminta keterangannya.


"Untuk hari ini (Senin red-), penyidik memanggil korban berinisial HN. Selain itu, penyidik dalam waktu dekat juga  akan memanggil terlapor untuk dilakukan klarifikasi,"katanya.


Sepeerti diberitakan sebelumnya, Kabag Humas Pemkab  Situbondo, Sigit Susetyo Raharjo, Senin (20/3/2023) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Pasalnya, Sigit diduga melakukan penipuan investasi bodong  Smart Avatar atau Robot Trading.

Sementara korbannya  adalah Nur Arinda, salah seorang  Pegawai Negeri Sipil  (PNS) di Pemkab Situbondo.


Dalam melaporkan kasus penipuan dengan nominal Rp237  juta  ke Mapolres Situbondo tersebut. Perempuan berusia  48 asal Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten  Situbondo itu,  didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni Zainuri Ghazali dan Atik Kriztiana.(ary)