Perkosa Anak Tirinya, Pria 45 Tahun Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Iklan Semua Halaman

Perkosa Anak Tirinya, Pria 45 Tahun Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

28/03/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Berdalih tidak tahan melihat kemolekan  tubuh anak tirinya, seorang pria berinisial KM (45) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, tega memperkosa anak tirimya yang diketahui  masih dibawa umur, dengan inisial AN (15).


Akibat perbuatan nekatnya, pria yang diketahui  berprofesi sebagai pedagang sapi  dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Situbondo, setelah sebelumnya korban yang didampingi orang tuanya,. sempat melaporkan KM ke   Mapolsek Asembagus, Situbondo. 


Ironisnya, dalam memperkosa korban AN pada Oktober 2022 lalu, dengan TKP di perbukitan di sekitar rumahnya,  terlapor KM mengancam akan membunuh korban,  jika korban AN tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.


Terungkapnya KM memperkosa anak tirinya itu, berawal pengakuan korban kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Sehingga orang tua korban langsung melaporkan kasus yang dialami anak pertamanya  ke Mapolres Situbondo.


"Berdasarkan pengakuan anak saya, tindakan  asusila yang dilakukan terlapor terjadi pada Oktober 2022 lalu, namun saat itu,. karena terlapor mengancam membunuh anak saya, sehingga anak pertamanya  baru berani memberitahukan kepada saya,"ujar BD, orang tua korban AN, Selasa (28/3/2023).


Menurut dia, karena terlapor menghancurkan masa depan anak pertamanya, sehingga pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum,  untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terlapor.


"Selain melakukan tindakan asusila yang disertai ancaman, yakni mengancam akan membunuh anak  saya. Makanya saya minta terlapor memberikan hukuman setimpal,"pintanya.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan, dengan terlapor ayah tirinya berinisial KM, dengan  korban yang diketahui masih dibawa umur.


 "Untuk mendalami dugaan tindak pidana asusila anak dibawa umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,"kata AKP Dhedi Ardi  Putra.(ary)