Kiai Fahim Jember Terduga Pencabulan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Iklan Semua Halaman

Kiai Fahim Jember Terduga Pencabulan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

17/01/2023


 Jember (jurnalbesuki.com) - Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Ajung Jember, Kiai Muhammad Fahim Mawardi yang dilaporkan istri kepada Aparat Kepolisian karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan petugas. 


Kepada sejumlah wartawan, pengacara dari Fahim menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan dengan status sebagai tersangka. "Benar, hari ini klien kami memenuhi pemanggilan dari rekan-rekan penyidik. Pemanggilan dan pemeriksaan pertama (sebagai) tersangka," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Fahim, Andy C Putra dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (16/1/2023).


Pemeriksaan itu didasarkan pada surat dari Kepolisian denga Nomor SPG/16/I/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 13 Januari 2023. Dalam surat itu disebutkan, Fahim diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.  "Dari surat panggilan polisi yakni rekan-rekan penyidik itu, kita datang ke Mapolres Jember," ujar Andy.


Merujuk surat panggilan tersebut, Fahim seharusnya diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan baru tiba di polres Jember sekitar pukul 16.00 WIB. Belum ada keterangan kenapa Fahim datang terlambat sehingga pemeriksaannya molor dari jadwal.


Pantauan di lokasi, Fahim tiba dengan mengendarai satu mobil. Dia memakai kopiah, baju gamis warna putih dan bersarung. Fahim keluar dari mobil dan diikuti sejumlah santri. Begitu tiba di polres Jember, Fahim disambut tim penasihat hukumnya yang tiba terlebih dahulu.


Dengan didampingi penasihat hukumnya, pria itu lalu masuk ke ruang penyidik unit PPA Sat Reskrim Pilres Jember.(detik/yeni)