Ilustrasi Penangkapan Maling Sapi (foto.istimewa) |
Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang buronan Polisi berinisial A (53) warga Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian setelah menjadi buron sekitar setahun. A melarikan diri dari kejaran Polisi sejak pertengahan Januari 2022 lalu.
Tetapi A akhirnya kembali kerumah karena merasa Rindu keluarganya. Saat pulang dan berada dirumah itu, A akhirnya dijemput pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya.
Teman beraksinya bernama Taufik (56) berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Januari lalu tidak lama setelah melakukan aksi pencurian seekor sapi jenis Limousin. Taufik saat ini sedang menjalani hukuman akibat perbuatan yang dilakukan bersama A.
Menurut kapolsek Sumberjambe, AKP Setyono Budhi Santoso, Korban kejahatan keduanya adalah Sarip, warga Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Jember. “A dan Taufik mencuri sapi milik Sarip,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sumberjambe Ajun Komisaris Setyono Budhi Santoso, Kamis (15/12/2022).
Saat itu, A dan Taufik merusak kandang sapi jenis limousin milik Sarip. “Seekor sapi sapi jantan limosin warna merah yang berumur satu tahun diambil,” kata Setyono.
Pencurian ini mengakibatkan Sarip mengalami kerugian Rp 17 juta. Polisi beraksi setelah mendapat laporn pencurian tersebut. Pencurian ternak memang mendapat perhatian karena berpotensi memunculkan keresahan warga.
Semula polisi hanya bisa menangkap Taufik. A berhasil melarikan diri. Namun sejauh-jauh buronan lari, pasti rindu rumah. A ditangkap justru saat berada di rumahnya. “Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” kata Setyono. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jenis limousin jantan yang dicuri itu.(hans)