Korupsi UKL UPL, Mantan Kepala DLH Situbondo Dituntut 6,6 Tahun Kurungan Penjara

Iklan Semua Halaman

Korupsi UKL UPL, Mantan Kepala DLH Situbondo Dituntut 6,6 Tahun Kurungan Penjara

09/12/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, yakni Usman dituntut selama 6,6 tahun kurungan penjara oleh JPU Kejari Situbondo dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Surabaya.  Dia dinilai terbukti korupsi pembuatan dokumen UKL-UPL tahun 2021, yang merugikan negara sebesar Rp676 juta.


 JPU Kejari Situbondo juga  mewajibkan terdakwa Usman, untuk  membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Bahkan, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta subsider 3,3 tahun kurungan penjara.


Dalam kasus yang sama, yakni terdakwa  Anton Sujarwo, salah satu  Kabid di Kantor DLH Kabupaten Situbondo dituntut selama 5,6 tahun kurungan. JPU juga mewajibkan terdakwa Anton untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.


Dua terdakwa yang diketahui  menjabat sebagai kepala seksie (Kasie) pada Kantor DLH Situbondo, yakni Toni Wahyudi dan Siswadi, keduanya dituntut oleh JPU Kejari Situbondo, dengan tuntutan masing-masing terdakwa selama 5,6 tahun  kurungan penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.


Khusus terdakwa bernama Yudistira dan Yudi Kristanto, yang diketahui merupakan rekanan dalam pembuatan dokumen UKL UPL di Kantor DLH Situbondo. Keduanya dituntut 6,6 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.


Kedua orang terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti, terdakwa Yudhistira diwajibkan membayar pengganti sebesar Rp268 juta subsider 3,3 tahun kurungan penjara, sedangkan terdakwa Yudi Kristanto harus membayar denda Rp199 juta subsider 3,3 tahun kurungan penjara.


Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto mengatakan, perkara korupsi Kantor DLH Kabupaten Situbondo digelar selama dua hari di pengadilan Tipikor Surabaya, yakni mulai 6-7 Desember 2022 lalu, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap enam orang terdakwa.


'Namun, dalam menuntut para terdakwa, JPU menuntut dengan tuntutan  pokok yang berbeda, dan nominal uang pengganti yang juga berbeda. Bahkan, tiga orang terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti,"ujar Agus Budiyanto, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (9/12/2022).


Menurut dia, JPU menuntut enam orang terdakwa sesuai dengan perannya masing-masing, karena mereka terbukti melakukan  korupsi UKL UPL, sehingga  para terdakwa dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.


"Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya,   memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan,"pungkasnya.(ary)