Selama 10 Bulan, Sebanyak 412 Permohonan Dispensasi Kawin di PA Situbondo

Iklan Semua Halaman

Selama 10 Bulan, Sebanyak 412 Permohonan Dispensasi Kawin di PA Situbondo

14/10/2022

 Panitera PA Situbondo Khodimul Huda (foto. ary)


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Mulai awal Januari hingga awal Oktober tahun 2022, tercatat sebanyak 412 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Jawa Timur.


Namun, dari jumlah total sebanyak 412 permohonan  dispensasi kawin tahun 2022, semua permohonan dari para orang tua  di Kabupaten Situbondo itu, semuanya dikabulkan oleh majelis hakim di PA Situbondo.


Panitera PA Situbondo Khadimul Huda mengatakan, dispensasi kawin  adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.


"Jumlah total permohonan dispensasi kawin selama 10 bulan tercatat 412, selama tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 475 permohonan yang  masuk ke kantor PA Situbondo, namun untuk tahun 2022 cenderung meningkat, mengingat selama 10 bulan sudah mencapai 412 permohonan,"kata Khadimul Huda, Jumat (14/10/2022).


Menurut dia, selain semua permohonan dispensasi kawin itu, semuanya dikabulkan oleh majelis hakim di Kantor PA Situbondo, namun sebagian besar calon pasangan suami istri (pasutri) di Situbondo,  yang mengajukan dispensasi kawin usianya antara 17 hingga 18 tahun.


"Bahkan, sebagian calon pasutri yang mengajukan dispensasi   diketahui masih berusia 16 tahun, sedangkan batas minimum usia menikah 19 tahun,"ujar Khadimul Huda.


Pria yang akrab dipanggil Huda menambahkan, ada sejumlah faktor permohonan dispensasi kawin, salah satunya karena anaknya sering bersama dengan tunangannya, dan saling mencintai, dan anak perempuan sudah  hamil.


"Sehingga untuk mengantisipasi anaknya melanggar norma agama, atau berzinah,  para orang tua mengajukan dispensasi kawin, mengingat anaknya belum berusia 19 tahun batas minimal usia menikah,"pungkasnya.(ary)