Gunakan Material Ilegal, Sejumlah Kontraktor di Situbondo Dipolisikan

Iklan Semua Halaman

Gunakan Material Ilegal, Sejumlah Kontraktor di Situbondo Dipolisikan

12/10/2022

Deni Rico, usai melapor ke Mapolres Situbondo (foto.ary)

Situbondo (jurnalbesuki.com) - LSM LPK Tapal Kuda, melaporkan sejumlah pengerjaan  proyek APBD  Tahun 2022 ke Mapolres Situbondo, lantaran sejumlah kontraktor   di Kota 

 Situbondo menggunakan material ilegal, Rabu (12/10/2022).


Bahkan, syarat dukungan material  untuk pengerjaan proyek APBD Situbondo Tahun 2022, juga diketahui  menggunakan dukungan     tambang  ilegal.


Ketua LSM LPK Tapal Kuda Deny Rico mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek APBD Tahun 2022  ke Mapolres Situbondo, karena  mereka menggunakan material ilegal dalam mengerjakan proyek pemerintah tersebut.


"Saya melaporkan sejumlah kontraktor yang menggunakan material ilegal tersebut. Sebab, dengan menggunakan material ilegal, PAD Situbondo tidak akan meningkat utamanya dari sektor tambang,  mengingat para penambang ilegal tidak membayar pajak,"ujar Deny Rico, Rabu (12/19/2022).


Pria yang akrab dipanggil Deny menambahkan, selain melaporkan kontraktor, pihaknya juga melaporkan maraknya tambang ilegal. Bahkan, yang digunakan sebagai  syarat dukungan (surduk) untuk  pengerjaan proyek APBD Kabupaten  Situbondo tahun 2022,  juga diketahui  menggunakan tambang ilegal.


"Sesuai rapat koordinasi Komisi III dengan bagian ekonomi Pemkab Situbondo, tercatat hanya sebanyak 13 tambang legal di Situbondo, namun yang digunakan sebagai syarat dukungan sejumlah kontraktor tersebut,  justru tidak termasuk dalam 13 tambang legal tersebut,"bebernya.


Deni menegaskan, dalam melaporkan sejumlah kontraktor dan tambang ilegal yang digunakan sebagai syarat dukungan pengerjaan proyek APBD Situbondo tahun 2022, 

pihaknya  juga melampirkan sejumlah dokumen.


"Dalam melaporkan ke Polres Situbondo, kami juga melampirkan sejumlah nama kontraktor yang menggunakan material ilegal, termasuk nama-nama ilegal yang digunakan sebagai syarat dukungan,"pungkasnya.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan LSM LPK Tapal Kuda, untuk menindaklanjuti laporan tersebut penyidik akan memanggil sejumlah saksi, dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.


"Penyidik  juga akan memanggil terlapor untuk diminta keterangannya,"kata Iptu Achmad Sutrisno.(ary)