Foto: istimewa
Jakarta (jurnalbesuki.com) - Persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan hari ini, Kamis (25/08/2022). Untuk keperluan itu, Polri akan menghadirkan lima orang saksi penting dalam sidang menentukan nasib suami Putri Chandrawathi itu.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Para saksi yang akan dihadirkan itu masing-masing Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, Mantan Karopaminal, Brigjen Polisi Benny Ali, Mantan Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Para saksi itu akan didalami soal peran Sambo terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik ttg apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," Demikian disampaikan Irjen Dedi Praseto.
Informasi dari Kadiv Humas Polri, Sambo telah hadir ke ruang sidang KKEP. Sebelum digelar sidang, Polri juga memeriksakan kondisi kesehatan Sambo. Sidang KKEP, laniutnya, akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabagintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dedi memastikan hasil vonis KKEP akan dibacakan usai pelaksaan sidang. Hasil vonis juga akan disampaikan secara terbuka ke publik.
"Yang bersangkutan (FS) hadir di sini kemudian pimpinan sidang Pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi," ujar Dedi. (kompas/hanas)