Serentak, Tarif Ojek Online Naik Mulai Tanggal 14 Agustus 2022

Iklan Semua Halaman

Serentak, Tarif Ojek Online Naik Mulai Tanggal 14 Agustus 2022

13/08/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Terhitung mulai tanggal 14 Agustus besok, tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku secara efektif di seluruh Indonesia. Para pengguna layanan jasa ini perlu bersiap-dalam menyambut kenaikan tarif ojol.


Ketentuan itu merupakan kebijakan yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Untuk seterusnya, aturan baru untuk ojol ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.


"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian release yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, Rabu (10/8/2022) lalu.


Aturan ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkannya yaitu sejak 4 Agustus. Namun pihak Kementerian Perhubungan masih memberikan waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi dalam rentang 10 hari sejak aturan tersebut diterbitkan, atau dapat dikatakan pada 14 Agustus besok.


"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Hendro.


Lebih lanjut Hendro mengatakan, Biaya Langsung dan Tidak Langsung ini merupakan komponen biaya pembentuk tarif ojol.


Di mana, Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.(detik/hans)