Sebut SBY Menyembah, Pengacara Kamarudin Simanjuntak Disomasi DPP Partai Demokrat

Iklan Semua Halaman

Sebut SBY Menyembah, Pengacara Kamarudin Simanjuntak Disomasi DPP Partai Demokrat

30/08/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Partai Demokrat secara resmi melayangkan somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan bahwa ada jenderal bintang 3 yang mewakili Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011. Keluarga besar Partai Demokrat menuntut Kamaruddin meminta maaf.


Dilansir detikcom, Senin (29/8/2022), surat somasi itu diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.


"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH," demikian isi somasi itu.


Somasi itu dilayangkan karena pernyataan Kamaruddin yang ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya.


"Bahwa statemen Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," jelasnya.


Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Demokrat menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di kalangan masyarakat. Demokrat menyebut pernyataan itu juga telah merugikan nama baik Demokrat.


"Pernyataan Rekan Tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," sebutnya.


Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut. Demokrat juga meminta Kamaruddin meminta maaf.


"Kami minta kepada Rekan Tersomir adar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," tuturnya.(detik/hans)