Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penyebab laporan dugaan pelanggaran ITE, yang dilaporkan Samsi Ika Sari, salah seorang anggota DPRD Situbondo dari partai Gerindra, dengan terlapor Sri Indarwati warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo mulai terungkap.
"Saya terpaksa memposting status pelapor di media sosial facebook (Medsos FB), karena nomor telepon dan WA saya diblokir oleh Samsi Ika Sari, sehingga untuk menagih hutang saya unggah di FB, sedangkan untuk mendatangi rumahnya jauh di Kecamatan Sumbermalang,"kata Sri Indarwati, Jumat (26/8/2022).
Menurut dia, sebelumnya hubungannya baik baik saja. Bahkan, pelapor sering datang ke rumah terlapor guna membicarakan persoalan hutang piutangnya.
"Sebelumnya baik sekali. Namun, karena lama tidak membayar atau menyicil hutangnya sehingga saya tagih. Mungkin, karena sering ditagih itu kemudian nomor ponsel dan WA saya dan suami di blokir,"bebernya.
Perempuan berhijab yang akrab dipanggil Sri menambahkan, karena dirinya bingung untuk menagih hutang, sementara dirinya terus tagih dengan yang punya uang.
"Sehingga saya berinisiatif mengunggah di FB, karena saya sudah tidak kuat setiap hari ditagih yang punya uang. Tujuannya, agar bisa berjumpa dengan Samsi untuk menyelesaikan hutangnya. Sebenarnya saya yang menjadi korbannya,"bebernya.
Lebih jauh Sri mengungkapkan, bahwa pembayaran hutang yang sudah dilakukan oleh pelapor baik yang melalui transfer bank dan manual akan dicroscek terlebih dahulu kebenarannya.
"Kalau apa yang sudah disampaikan kuasa hukumnya melalui media terkait pembayaran hutangnya, akan saya cek dulu ke bank. Siapa yang benar dan siapa yang bohong akan diketahui,"imbuhnya.
Sri mengatakan, bahwa mediasi yang dilakukan di Polres juga tidak membuahkan hasil dan pelapor bersikukuh untuk proses lanjut.
"Kalau tidak ada api kan tidak akan ada asap. Seperti itu juga, coba nomor telpon saya tak diblokir dan tetap berkomunikasi dengan baik, tentunya saya tidak akan main posting di FB,"pungkasnya.(fatur)