KPU Kembalikan Berkas Dokumen 16 Parpol Pendaftar Karena Tidak Lengkap

Iklan Semua Halaman

KPU Kembalikan Berkas Dokumen 16 Parpol Pendaftar Karena Tidak Lengkap

17/08/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Setelah dilakukan penelitian berkas, akhirnya Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengembalikan dokumen dari 16 partai politik ( parpol ) yang sebelumnya mendaftar ke KPU guna mengikuti ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dokumen dari 16 parpol tersebut dianggap tidak lengkap. 


Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang telah disertakan oleh seluruh parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dokumen fisik yang telah diserahkan ke KPU juga diperiksa. 


"Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).


Menurut Idham, dari total 40 parpol yang sudah mendaftar ke KPU, dan terdapat 16 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap. Sehingga, KPU mengembalikan berkas maupun dokumen ke masing-masing parpol tersebut. 


"16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ungkap Idham menjelaskan. 


Berikut ini daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak melengkapi berkas maupun dokumen: 


1. Partai Demokrasi Republik Indonesia 

2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR 

3. Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya 

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU 

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik atau Pakar 

7. Partai Pemersatu Bangsa PPB 

8.Partai Bhinneka Indonesia atau PBI 

9. Partai Pandu Bangsa 

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa 

11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai 

12. Partai Masyumi 

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) 

14. Partai Kongres 

15. Partai Kedaulatan 

16. Partai Reformasi.


(sumber: sindonews/hans)