Dua Tim  Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi DLH, Praperadilankan   Kejari Situbondo 

Iklan Semua Halaman

Dua Tim  Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi DLH, Praperadilankan   Kejari Situbondo 

02/08/2022


 SItubondo (jurnalbesuki.com) - Dua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi UKL- UPL di Kantor  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, mendaftarkan gugatan praperadilan terharap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo, Rabu 


Khoirul Anwar Ketua tim kuasa hukum tersangka  UKL UPL  di Kantor DLH Situbondo  mengatakan,  sebagai  kuasa hukum Anton dan kawan-kawan, pihaknya  mengajukan praperadilan Kejari Situbondo,  terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi  jasa konsultasi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo dengan nominal sebesar Rp894 juta.


"Praperadilan dilakukan untuk mensailen proses penyidikan yang dimulai proses penggeledahan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap para tersangka,"kata Khoirul Anwar, Selasa (2/8/2022).


Menurut dia, terkait  penetapan tersangka, sebab kita semua tahu bahwa kasus ini dalam pengadaan jasa konsultasi UKL UPL ini,  BPK RI telah melakukan uji petik atau audit terhadap penggunaan anggaran pengadaan jasa.


"Hasil peneriksaan itu pengembalian karena ada kelebihan pembayaran. Jadi kasus pemeriksaan harus sudah clouse," ujar Khoirul Anwar.


Khoirul Anwar menambahkan, Kajari menjelaskan dalam penetapan tersangka, penyidik berdasarkan unsur kerugian negara itu,  dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat.


"Tentu ini tidak sama, suatu hal yang sudah diaudit oleh lembaga yang lebih tinggi dan kemudian dilakukan audit kembali. Jadi dengan alat bukti itu yanh dijadikan untuk menetapkan tersangka terhadap klien kami itu jelas tidak sah," kata Khoirul Anwar.


Berdasarkan uji petik dan audit BPK enam kontrak dari 11 kontrak yang ada, pihak penyedia diminta mengembalikan sebesar Rp 92.500.250,-.


"Sedangkan uang itu sudah dikembalikan tertanggal 19 April 2021, saya kira penyidik itu hanya melampiaskan hasrat penyidikannya untuk menuntaskan kasus ini. Kalau mau fair, kasus ini sudah clouse, dan tidak perlu mencari cari lagi untuk meminta audit insoektorat," ucapnya.


Lebih jauh Khoirul Anwar  menjelaskan, pada hari ini ada dua pendaftaran pra pradilan, yakni perkara nomor 02-prapid- 2022 yang dilakukan Anton, Toni dan Siswandi sebagai kliennya dan praperdilan yang dilakukan oleh pihak penyedia dengan tim kuasa hukumnya, Supriyono.


Sementara itu, tim kuasa hukum penyedia jasa konsultan, Supriyono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan praperadikan dengan tersangka Yudistira Arisandi dan tersangka Yudi Kristanto,  dengan nomor perkara nomor 03-prapid-2022-PN-STB.


"Kenapa kami mengajukan pra peradilan ini, karena adanya dugaan penyitaan dan penetapan dan penahanan tersangka serta permintaan ganti rugi.


"Jika nantinya termohon dianggap salah dlam penyitaan dan penahanan, maka harus ada ganti rugi terhadap pemohon,"bebernya.


Supriyono mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan, karena adanya permintaan uang kepada salah satu tersangka yang dititipkan di kejaksaan  dengan penerima atasnama Kasi Pidsus sebesar Rp 120 juta.


"Didalam hukum acara pidana, penitipan uang itu tidak dikenal. Padahal uang itu murni milik Yudi Kristanto, tapi kliennya diiming imingi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.


Supriyono menjelaskan, pada saat pelaksaan proyek tidak ada uang negara yang digunakan,  melainkan seluruhnya menggunakan dana talangan.


"Sebelum dana dicairkan, itu dilakukan pemeriksaan . Baru setelah itu dilakukan pencairan," pungkasnya. 


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardana saat dihubungi Surya  belum berhasil dikonfirmasi dan di wa belum ada balasan.(fatur)