Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kerajaan Saudi Arabia semakin melakukan pengetatan Kebijakan terkait pelaksanaan Ibadah haji tahun 2026 ini. Kebijakan yang semakin ketat itu tentu saja harus disikapi dengan sangat hati-hati bagi pemerintah Indonesia dalam menangani para calon jamaah haji yang hendak diberangkatkan.
Sebagai antisipasi awal, Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap modus pemberangkatan haji yang bersifat ilegal.
"Penting bagi masyarakat untuk dipahami dengan baik bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Ruji Rahardjo, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj RI dikutip dari situs resmi Kemenhaj, Minggu (5/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan Puji beberapa saat setelah melakukan pertemuan dengan pertemuannya dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026). Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji ilegal
"Masyarakat jangan sampai terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Konjen RI Jeddah, Yusron.
Aparat keamanan Saudi sudah berulang kali menindak WNI yang mencoba pergi haji dengan visa non-haji. KJRI Jeddah bahkan mencatat berbagai kasus jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu serta visa yang datanya tak sesuai dengan paspor pemegang.
Berkaitan dengan itu, Yusron mengingatkan konsekuensi jemaah haji ilegal cukup berat. Selain gagal beribadah, mereka terancam dikenakan sanksi berupa denda besar, deportasi, serta larangan masuk Saudi hingga 10 tahun.
Pertemuan Dirjen Bina PHU dan Konjen RI Jeddah turut membahas salah kaprah haji dakhili atau haji domestik. Jalur tersebut khusus bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal yang valid minimal satu tahun.
Perlu dipahami, jalur tersebut bukan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari RI yang tidak melalui mekanisme resmi. Masyarakat diimbau tetap kritis terhadap tawaran haji sebutan furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," sambung Yusron.(dtk/hans)

Komentar