Duniakerja (jurnalbesuki.com) - Negara Jepang akan melakukan pembaharuan tentang persyaratan bagi pencari kerja yang akan masuk. Perubahan aturan itu diberlakukan pada selain kemampuan bahasa sebagai syarat dasar.
![]() |
| Foto: ilustrasi negara Jepang.(dok.capture google) |
Karena itu bagi pelamar yang hendak masuk ke negara Sakura itu diwajibkan menunjukkan bukti kemampuan berbahasa Jepang.
Saat ini Jepang hanya akan mengeluarka visa masuk hanya bagi pemohon yang memiliki kemampuan berbahasa nasionalnya. Jika tidak bisa berbahasa Jepang baik maka dipastikan akan tertolak dengan sendirinya.
Kebijakan pengetatan persyaratan itu dilakukan Jepang untuk para pemohon pekerjaan yang hendak masuk dan berkarya disana. Pasalnya ditemukan peningkatan kasus di mana orang-orang memasuki Jepang dengan status visa untuk profesi yang membutuhkan pengetahuan khusus, tetapi justru bekerja di pekerjaan tidak terampil yang tidak diizinkan berdasarkan visa tersebut.
Apa saja sebenarnya syarat untuk bisa masuk dan bekerja pada dunia kerja di negara Jepang? berikut beberap hal yang harus dipenuhi oleh para pencari pekerjaan disana:
Pelamar Harus Punya Sertifikat
Pemerintah Jepang mewajibkan para pelamar untuk menyertakan bukti kemampuan berbahasa Jepang dengan level B2 (berdasarkanCommon European Framework of Reference for Languages), atau setara dengan N2 (Japanese-Language Proficiency Test).
Sebagaiman dikutip The Mainichi, disebutkan bahwa berdasarkan kebijakan yang berlaku saat ini, pelamar hanya harus memenuhi syarat pendidikan tingkat perguruan tinggi atau yang setara, serta pengalaman kerja yang relevan. Namun, persyaratannya tidak termasuk kemampuan berbahasa Jepang.
Perubahan kebijakan rencananya akan diberlakukan bagi pemohon baru untuk status tempat tinggal dan akan bekerja di pekerjaan yang membutuhkan keterampilan bahasa Jepang. Dalam hal ini, mahasiswa internasional yang ingin beralih ke status tersebut akan dikecualikan.
Kebijakan ini juga menetapkan perusahaan yang dilarang selama lima tahun untuk menerima pekerja di bawah pelatihan magang teknis yang kontroversial, atau program pekerja terampil tertentu karena terlibat masalah seperti penyerangan atau upah yang belum dibayar, juga akan dilarang menerima pekerja dengan status visa tersebut sampai masa penangguhannya habis.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Layanan Imigrasi, terdapat 4,13 juta jiwa penduduk asing yang ada di Jepang sampai akhir tahun 2025 lalu.
Dari jumlah tersebut, 475.000 diantaranya adalah mereka dengan visa untuk insinyur, spesialis di bidang humaniora, atau layanan internasional. Artinya, kelompok tersebut menduduki peringkat dua setelah kelompok warga negara asing dengan status penduduk tetap yang berjumlah 947.000 jiwa.
Pada bulan Januari, pemerintah Jepang juga sudah menyusun serangkaian rencana komprehensif terkait dengan masuknya warga negara asing (WNA) ke negara tersebut. Rencana tersebut menegaskan bahwa status visa WNA perlu diperhatikan dengan lebih ketat, supaya tidak ada lagi WNA yang bekerja di luar kualifikasi kemampuan mereka.(detik/hans)

Komentar