Program PEN Rp249 Miliar  Stagnan, Amirs Tuding PUPP Situbondo Bertanggung Jawab 

Iklan Semua Halaman

Program PEN Rp249 Miliar  Stagnan, Amirs Tuding PUPP Situbondo Bertanggung Jawab 

09/07/2022


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Aliansi Masyarakat Independent Rasional Situbondo (Amirs), menuding Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, yang bertanggung jawab  tidak dilaksanakan  kegiatan fisik program pemulihan ekonomi nasional (PEN)  sebesar Rp249 miliar tersebut.


"Karena yang bertanggung jawab kegiatan fisik program PEN adalah  DPUPP, seharusnya pimpinan DPUPP hadir  dalam rapat koordinasi, yang digagas komisi III dan komisi I DPRD Situbondo tersebut,"kata Amirul Musthofa, selaku koordinator Amirs, Jumat (8/7/2022).


Menurut dia, berdasarkan pasal 5 peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pengadaan barang atau jasa melalui penyedia, PA  atau KPA, demi kepentingan umum dan kemanfaatan. Bahkan, jika mengalami kekosongan hukum atau stagnasi, penyelenggara pemerintahan itu dapat menyesuaikan, semua bentuk persiapan dan persyaratan pengadaan barang dan jasa tersebut.


"Sehingga   atas dasar tersebut,  kegiatan fisik PEN bisa dilaksanakan tanpa adanya dokumen  analisa dampak lingkungan (Amdal)  UKL UPL dari DLH Kabupaten Situbondo,"ujar Amirul Musthofa.


Pria yang akrab dipanggi MA menegaskan, sehingga dengan dasar  peraturan perundang undangan tersebut, maka sangat tidak logis  OPD  terkait, dalam hal ini DPUPP Kabupaten Situbondo, tidak melaksanakan kegiatan yang bersumber dari  dana PEN ini mengalami kemandekan atau tidak dilaksanakan.


"Sebagai penerima wewenang, seharusnya pimpinan OPD tersebut  harus minta petunjuk kepada pemberi wewenang (Bupati red), namun jika tetap  tidak sanggup untuk melaksanakan PEN, pimpinan OPD tersebut harus lempar handuk,"pungkasnya.


Sementara itu, Arifin ketua Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, karena dalam rapat koordinasi pembahasan PEN tersebut, diketahui banyak OPD dan TAPD  yang tidak hadir, sehingga pihaknya menganggap rapat koordinasi tersebut tidak sempurna.


"Untuk itu,  kami akan mengagendakan   rapat kembali pada 20 Juli mendatang, dalam rapat tersebut akan mengundang PT SMI, kami juga akan hukum Pemkab Situbondo Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,"bebernya.


Menurut dia, karena kegiatan fisik program PEN sangat dibutuhkan, karena saat ini diketahui  banyak insfrastruktur jalan yang rusak, sementara pada APBD tahun 2021 lalu, serapan anggaran kegiatan fisik pada DPUPP sangat minim, yakni hanya  sekitar 23 persen.


"Oleh karena itu, kami akan mengawal terus kegiatan fisik program PEN, agar program PEN tersebut  dilaksanakan dan masyarakat  menerima manfaatnya. Mengingat saat ini, banyak jalan yang rusak di Situbondo,"bebernya.(fatur)