Moment Agustusan, Ini Aturan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul Merah Putih

Iklan Semua Halaman

Moment Agustusan, Ini Aturan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul Merah Putih

26/07/2022


 jurnalbesuki.com - Setiap menjelang 17 Agustus, warga di seluruh Indonesia akan mulai memasang bendera merah putih, melakukan berbagai kegiatan, dan perlombaan. 


Selain itu, warga juga mulai memasang bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya menjelang 17 Agustus. Ini dilakukan untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia. 


Lantas, kapan pemasangan bendera merah putih dan beragam umbul-umbul mulai dilakukan?


Aturan pemasangan bendera merah putih 


Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. 


Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.


Aturan ukuran bendera merah putih 


Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. 


Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 


Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:


- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 

- 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden; 

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; 

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.


Logo HUT ke-77 RI


Kemensetneg sendiri telah merilis logo resmi perayaan HUT ke-77 RI yang bisa diunduh di sini.


Melalui surat edaran itu, Mensesneg meminta agar seluruh instansi pemerintah menggunakan logo HUT ke-77 RI dan desain turunannya merujuk pada pedoman Kemensetneg.


Sementara itu, Mensesneg juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan semua kegiatan pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17-10.20 WIB atau selama tiga menit.


Pada jam tersebut, diharapkan seluruh warga Indonesia berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.


Hal ini dilakukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan.


Imbauan tersebut dikecualikan bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.


Tema HUT ke-77 RI 


Tak lupa, seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan terkait peringatan 17 Agustus, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 


Sementara itu, tema yang akan diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Pemilihan tema ini untuk mendeskripsikan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan. 


Di tengah keterpurukan itu, semua elemen bangsa diharapkan bergotong royong untuk mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor. Dengan begitu, Indonesia akan siap bangkit menghadapi tantangan global.(kompas/hans)