Ditetapkan  Tersangka, Pembunuh Ibu Kandung di Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan  Tersangka, Pembunuh Ibu Kandung di Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

19/07/2022

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik, akhirnya Syahwani (44) warga Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Riyani (75), ibu kandungnya.


Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menjerat tersangka Syahwani  dengan pasal berlapis, yakni dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) pasal 44 ayat (3).


"Mengingat, tersangka merupakan anak ketiga dari korban Riyani, sehingga tersangka juga dijerat dengan UU PKDRT,"ujar AKP Dedhi Ardi, Kasatreskrim Polres Situbondo, Selasa (19/7/2022).


Pria yang akrab dipanggil Dedhi menambahkan, karena tersangka kasus pembunuhan ibu kandungnya dijerat dengan pasal berlapis, tersangka Syahwani terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama  15 tahun.


"Tersangka pembunuh ibu kandungnya, dia terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara ikannya tidak dibakar, Syahwani (44) warga Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo, nekat membunuh ibu kandungnya, dengan  cara memukul kepala korban menggunakan  batu bata, dengan korban Riyani (75).(fatur)