Situbondo (jurnalbesuki.com) - H Muhammad, seorang pegiat anti korupsi di Kota Situbondo, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Itu dilakukan lantaran kejaksaan dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, Kamis (30/6/2022).
Pasalnya, hingga kini, Kejari Situbondo belum menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) UKL UPL di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, dengan nominal anggaran sebesar Rp864 juta, sebagai persyaratan pencairan pinjaman dana PEN Rp249 miliar.
"Saya sengaja datang ke kantor Kejari Situbondo, karena kejaksaan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kantor DLH Situbondo. Padahal, kasus tersebut bergulir sejak awal Maret 2022 lalu,"ujar H Muhammad, Kamis (30/6/2022).
Ironisnya, saat ditanyakan tentang kapan penetapan tersangka, Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana berjanji secepatnya akan menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Amdal UKL UPL di Kantor DLH Situbondo tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan jawaban Kasi Pidsus Kejari Situbondo (Reza red-), yang selalu berjanji secepatnya untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu, saya juga merasa kecewa lantaran Kajari Nauli Rahim Siregar tidak bisa ditemui, dengan alasan yang tidak masuk akal,"bebernya.
Menurut dia, karena kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL UPL ini, ada kaitannya dengan proyek fisik pada Kantor DPUPP dan Kantor ULP Kabupaten Situbondo, pihaknya minta juga kepada petugas kejaksaan untuk memeriksa dua kantor tersebut.
"Saya juga meminta kepada petugas kejaksaan untuk memeriksa Bupati Situbondo (Karna Suswandi red-), mengingat program PEN ini yang menggagas bupati,"katanya.
Menanggapi permintaan H Muhammad, Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana berjanji akan segera menetapkan tersangka, dugaan pemalsuan dokumen Amdal UKL UPL. "Kasus dugaan korupsi ini masih berproses. Bahkan, dalam waktu yang tidak begitu lama, kami akan menetapkan tersangka,"kata Reza Aditya Wardhana.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini mulai bergulir sejak awal Maret 2022 lalu, namun itupun merupakan jangka waktu yang wajar, mengingat dalam kasus dugaan korupsi ada satu materi yang belum terpenuhi.
"Sedangkan terkait usulan petugas di Kantor DPUPP dan ULP segera diperiksa, kami akan membahas usulan tersebut,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, terkait dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2021 senilai Rp 249 miliar, Rabu (2/3/2022).
Dalam penggeledahan dugaan pemalsuan dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) UKL UPL, sebagai persyaratan pencarian dana PEN Tahun 2021, petugas yang dipimpin Kajari Situbondo Iwan Setiawan, menyita lima box dokumen UKL UPL dan barang bukti beberapa laptop di sejumlah ruangan Kantor DLH Kabupaten Situbondo.(fatur)