Permintaan MUI - Ormas Islam: Pelaku LBGT Dimasukkan Perbuatan Pidana

Iklan Semua Halaman

Permintaan MUI - Ormas Islam: Pelaku LBGT Dimasukkan Perbuatan Pidana

01/06/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Majelis Ulama Indonesia dan tokoh Ormas Islam melakukan pertemuan membahas tentang maraknya kampanye dan dukungan terhadap Lesbian, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia. 


MUI berharap agar semua ormas Islam bisa satu suara dalam menyikapi penyimpangan prilaku seksual masyarakat yang saat sedang meresahkan. "Peserta Halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam," kata Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, Rabu (1/6/2022).


Halaqah Lintas Ormas Islam tentang LGBT itu dilakukan MUI dan ormas-ormas Islam tingkat pusat pada Selasa (31/5) kemarin. Dia mengatakan Islam melarang LGBT seperti termaktub dalam Surat Al-A'raf ayat 80-84.


Dia menjelaskan dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan serta mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.


"Allah SWT melalui Al-Qur'an telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas," ucapnya.


Peserta Halaqah, lanjutnya, mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Indonesia.


Dia mengatakan praktik LGBT bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Peserta halaqah pun mendukung agar diatur dalam RKUHP.


"Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.


"Peserta Halaqah juga menyepakati bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU Perkawinan," tambah Cholil.


Di sisi lain, peserta Halaqah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu dan melakukan pendampingan terhadap perilaku LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.


"Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal," kata dia.(detik/hans)