Daftar PPDB Jatim 2022 Tahap 2; Ini cara dan Syaratnya

Iklan Semua Halaman

Daftar PPDB Jatim 2022 Tahap 2; Ini cara dan Syaratnya

25/06/2022


 Surabaya - Pendaftaran PPDB Jatim tahap 2 dibuka pada 25-26 Juni 2022. Bagaimana cara daftarnya dan apa saja syaratnya?

PPDB ini hanya untuk calon peserta yang memilih jalur prestasi akademik. Pada Sabtu (25/6) pendaftaran dibuka pukul 10.00 WIB. Kemudian ditutup pada Minggu (26/6) pukul 23.59 WIB.


Kemudian hasil seleksi PPDB Jatim 2022 tahap 2 akan diumumkan sehari berselang atau pada Senin (27/6) pukul 08.00 WIB. Bukti penerimaan bisa dicetak sampai pukul 23.59 WIB.


Berikut Cara Pendaftaran PPDB Jatim Tahap 2 ;

1. buka situs PPDB Jatim 2022 melalui link https://ppdbjatim.net/

2. Pilih Kota/Kabupaten sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)

3. Pilih menu 'Pendaftaran'

4. Pilih opsi 'Jalur Prestasi Gabungan SMA'

5. Login dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan PIN.

6. Lakukan tahap verifikasi 'Saya bukan robot' lalu klik 'Login'

7. Pilih maksimal tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona. Bisa juga dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

8. Klik opsi 'Simpan Permanen'

9. Unduh bukti pendaftaran.


Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi Akademik PPDB Jatim 2022 Tahap 2:

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.


3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.


4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.


5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:


- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti: Bagi sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran

- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

- Bahasa Indonesia

- Matematika

- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

- Bahasa Inggris


6. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.


7. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi


8. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.


9. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).


10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan foto kopi sertifikat akreditasi sekolah asal.


11. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).


12. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.


13. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA. (detik/hans)