Resmi!, Aturan Baru Sebut Jika Sudah 2x Vaksin Tak Perlu Tes Corona Saat Naik Pesawat

Iklan Semua Halaman

Resmi!, Aturan Baru Sebut Jika Sudah 2x Vaksin Tak Perlu Tes Corona Saat Naik Pesawat

18/05/2022


Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kemeterian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri. Dalam aturan disebutkan bahwa jika seseorang sudah mendapatkan vasin 2x vaksin maka tak perlu lagi tes corona ketika hendak naik pesawat. 


Aturan itu termaktub dalam SE 56 tahun 2022 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini diteken Plt Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu (18/5/2022).


Dalam SE ini mengatur kewajiban para perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Aplikasi Peduli Lindungi tetap diwajibkan sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.


"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian isi SE tersebut.


Namun jika baru divaksin dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen yang diambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR kurun waktu 3x24 jam.


Kewajiban penunjukan hasil negatif Corona tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin. Namun harus dilampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.


"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis SE tersebut.(detik/hans)