Surabaya (jurnalbesuki.com) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat menyusul perintah dari Kapolri agar seluruh jajaran aktif mengawasi ketersediaan dan distribusi minyak goreng dan pupuk.
Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nico Afinta mengungkapkan pihaknya sedang menangani kasus penyalahgunaan Pupuk Subsidi di 9 Kabupate di Jawa Timur.
“Kami jajaran Polda Jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Nico, Senin (16/5/2022) siang.
Ditambahkan, dalam periode Januari – April, tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan di dalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk, distribusi, maupun harga.
“Kami telah mengungkap 17 LP yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, di dalam prosesnya 13 ditangani Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 kabupaten yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan,” tambahnya.
Sedangkan masih menurut Nico barang bukti yang disita sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton. Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk subsidi. Kemudian mengganti bungkus sak dengan nonsubsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 – Rp 200.000.
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabuhi petugas dengan cara menjual pupuk di luar area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.
Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait di mana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti pihaknya akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku, Pasal 6 Ayat 1 Huruf (B) Jo Pasal 1 Sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 21 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri perdagangan nomor 15/M-Dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo permentan nomor 41 tahun 2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022 dengan ancaman pidana hukuman penjara 2 tahun.(factualnews/hans)