Polda Jatim Tangkap 21 Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Iklan Semua Halaman

Polda Jatim Tangkap 21 Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

18/05/2022


 jurnalbesuki.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menangkap 21 orang tersangka yang telah melakukan pelanggaran terhadap peredaran pupuk bersubsidi diwilayah Jawa Timur PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen.


SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia Muhammad Yusri mengatakan Pupuk Indonesia juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.


"Kami dari Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam hal ini Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi. Perusahaan juga mengapresiasi mitra kerja atau stakeholder lainnya seperti Kejaksaan Agung yang juga berhasil mengawal permasalahan tentang pupuk bersubsidi," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).


Yusri menuturkan Pupuk Indonesia telah memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang terbukti menentang aturan yang berlaku. Yusri juga meminta kepada masyarakat, khususnya petani untuk sama-sama memantau proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing.


Yusri juga menyampaikan kepada seluruh jaringan distribusi baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menegaskan pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.


"Pupuk Indonesia mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, bahkan tidak segan melaporkan kepada APH jika melihat pelanggaran mengenai penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi," papar Yusri.


"Segala macam bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga tidak akan segan menindak tegas kios maupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan," imbuhnya.


Yusri menegaskan kejadian tersebut tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia.


Yusri menjabarkan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi, salah satunya adalah Distribution Planning & Control System (DPCS). Teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk memonitor kegiatan distribusi dan mengetahui stok secara real time. Sehingga dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen hingga ke kios-kios resmi.(detik/hans)