Plat Kendaraan ganti Putih, Polri Imbau Masyarakat tak Beli Secara Online

Iklan Semua Halaman

Plat Kendaraan ganti Putih, Polri Imbau Masyarakat tak Beli Secara Online

24/05/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Penerapan pergantian warna dasar kendaraan bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Plat Nomor kendaraan dari Warna Dasar Hitam ke Putih akan dimulai per Juni 2022. 


Direktur registrasi dan Indentifikasi (Dirreqident) korlantas Polri Birgjend Yusri Yunus menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pergantian plat nomor secara sembarangan atau membeli plat tersebut secara daring atau toko online.


Yusri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.


“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” ucap Yusri, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/5/22).


Yusri melanjutkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE). 


“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” kata dia.


Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini. “Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” ucap Yusri.(kompas/hans)