Koalisi PPP, PAN, Golkar Sangat Mungkin Usung Capres Wapres Non Parpol Pada Pemilu 2024

Iklan Semua Halaman

Koalisi PPP, PAN, Golkar Sangat Mungkin Usung Capres Wapres Non Parpol Pada Pemilu 2024

19/05/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com)  - Koalisi Partai Politik yang dibangun oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar disebut sangat terbuka untu mengusung Calon Presiden dan calon Wapres  pada Pemilu 2024 mendatang dari unsur Non Parpol.


Pernyataan itu disempaikan oleh Wakil ketua umum PPP Zainut Tauhid Saadi dalam siaran persnya Kamis (19/05/2022). Dia mengatakatan Koalisi Indonesia Bersatu berbeda dengan partai lain yang sudah mematok capres atau cawapresnya sehingga menutup kemungkinan mengusung capres/cawapres dari luar partai. 


"Masih terbuka untuk dibicarakan bersama dalam memilih figur capres/cawapres yang tepat, memiliki elektabilitas tinggi dan yang pasti diterima oleh masyarakat. Baik itu dari kalangan kader partai maupun non-partai," kata Zainut dalam siaran pers, Kamis (19/5/2022). 


Zainut menuturkan, Koalisi Indonesia Bersatu merupakan koalisi berbasis kesetaraan yang memungkinkan semua pihak terlibat dan menjadi penentu dalam memutuskan arah dan kebijakan strategis bersama, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.


Menurut Zainut, hal itu merupakan modal dasar untuk membangun sebuah koalisi yang kokoh, rasional, dan bermartabat. "Bukan koalisi transaksional pragmatis yang hanya untuk kepentingan jangka pendek," ujar dia. 


Ia menambahkan, terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu berangkat dari gagasan, visi, dan misi yang sama antara ketiga partai untuk membangun Indonesia yang lebih baik. 


"Koalisi Indonesia Bersatu ingin membangun tradisi demokrasi yang sehat dan bermartabat, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, memajukan harkat martabat kemanusiaan, memperkuat persatuan, mengedepankan musyawarah dan mewujudkan kesejahteraan dan rasa keadilan," kata Zainut. 


Diketahui, Koalisi Indonesia Bersatu sudah mengamankan tiket pencalonan presiden karena total perolehan suara ketiga partai telah melewati ambang batas pencalonan presiden.


Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilihan Legislatif sebelumnnya. 


Adapun jumlah kumulatif perolehan kursi Golkar, PAN, dan PPP di parlemen adalah 26,82 persen. Sementara, berdasarkan suara nasional, koalisi ini mendapatkan 23,93 persen.(kompas/hans)