Dinas Peternakan Jember Kaget Ada 200 Sapi Masuk Jabar Tanpa SKKH

Iklan Semua Halaman

Dinas Peternakan Jember Kaget Ada 200 Sapi Masuk Jabar Tanpa SKKH

19/05/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Kabar bahwa ada 200 ekor sapi asal Jember yang tertahan di Jawa Barat tanpa surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) membuat kaget dan heran dinas Kesehatan (Disnak) Jember.


Apalagi posisi hewan-hewan itu sudah dipintu pasar, bahkan sudah dipasar. Tetapi diusir karena tidak berbekal SKKH. Sebagaimana dikeluhkan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Hewan Jember Prasetiyono. Ia sudah meminta agar Dinas Peternakan Jember menerbitkan SKKH untuk 200 ekor sapi tersebut. 


Sementara menurut Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jember Andi Prastowo, pengiriman ternak sampi antar Provinsi mengharuskan adanya SKKH. Lalu ada lokasi pengecekan dan karantina disetiap Provinsi.


"Pertanyaan saya, Sapi itu lewat Kabupaten mana? kok tahu-tahu sudah ada disana? Dapat SKKH dari Kabupaten mana? karena kami tidak pernah mengeluarkan itu," ujar Andi Prastowo Kamis (19/05/2022).


Andi membenarkan jika sebelumnya DKI dan Jawa Barat tidak mensyaratkan uji laboratorium terhadap ternak. Namun kondisi berbeda setelah ada wabah penyakit mukut dan kuku (PMK). 


“Prinsipnya dalam kasus wabah, tidak ada pengeluaran ternak dari Jawa Timur, maupun masuknya ternak ke Jawa Timur. Untuk yang sudah mengirim ternak ke Jakarta dan Jawa Barat, kami tidak bisa mengeluarkan SKKH,” katanya.


Sekretaris Dinas Peternakan Jember Sugiyarto menegaskan, syarat SKKH untuk perdagangan ternak antar daerah sudah diberlakukan dari dulu. “Bedanya kalau pengiriman antarkabupaten, SKKH tidak pakai retribusi, karena retribusi masuk ke pendapatan asli daerah provinsi. Kami di Dinas Peternakan Jember hanya ada satu orang yang ditunjuk pemerintah provinsi (untuk memeriksa ternak dan menerbitkan SKKH). Yang bisa mengeluarkan SKKH hanya diokter hewan yang ditunjuk provinsi dengan SK,” katanya.


“Dalam kondisi normal pun, untuk (ternak) keluar provinsi, harus ada SKKH. Dalam kasus ini, ternak ini sudah bisa ke Jakarta tanpa SKKH. Kami bisa bilang ini ilegal dalam pengiriman. Kemudian saat di sana ada masalah, kami diminta mengeluarkan SKKH. Dalam kondisi normal pun tidak mungkin kami keluarkan. Apalagi sekarang kita dalam kondisi tidak normal, dalam kondisi wabah, di mana aturan perundangan tentang wabah sudah jelas: karantina,” kata Sugiyarto.


Daerah yang sudah tertular wabah, menurut Sugiyarto, dilarang mengeluarkan dan memasukkan ternak. “Kami juga dilarang mengeluarkan SKKH. Jadi bukan kami tidak mau membantu. Kami tidak bisa membantu. Apalagi posisi ternak sudah di sana,” kata Sugiyarto.


“Kami mendapat informasi sapi yang dari Boyolali yang akan masuk Bogor ditolak. Padahal Jawa Tengah tidak termasuk daerah wabah,” kata Sugiyarto.


Sugiyarto menyamakan 200 ekor sapi yang lolos dari Jember ke Jawa barat seperti pengemudi kendaraan yang tak punya surat izin mengemudi (SIM). “Kalau lolos ya kebetulan saja lolos. Kalau pas ketangkap, lalu kami disuruh agar tidak ditilang kan tidak mungkin,” katanya.(hans)