Jember (jurnalbesuki.com) - Selama tahun 2021, jumlah investasi yang masuk ke Kabupaten Jember mencapai angka Rp. 516,98 Miliar. Investasi itu disebut berskala Nasional, dalam negeri maupun dari piha asing.
Demikian disampaikan Bupati Jember H. Hendy Siswanto dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertangung Jawaban Jember tahun 2021. "daya tarik kabupaten Jember telah memiliki dampak bagus untuk menumbuh kembankan investasi yang selanjutnya akan berdampak pada peluang lapangan kerja bagi penduduk Jember itu sendiri,' papar Hendy menjelaskan.
Upaya untuk meningkatkan masuknya invesatsi kedepan akan terus diperjuangkan karena merupakan realisasi dari missi keempat duet kepemimpinan hendy Siswanto - Firjaun. Missi keempat itu adalah eningkatkan investasi dengan membangun dan mengembangkan sektor-sektor unggulan dengan berbasiskan kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan lingkungan yang lestari.
“Misi ini adalah langkah untuk memacu masuknya investasi, masuknya investasi diharapkan dapat memanfaatkan dan mengelola kekayaan sumber daya alam sekaligus dapat membuka lapangan kerja baru, menyerap tenaga kerja lokal, dan menurunkan angka pengangguran,” kata Hendy.
“Investasi juga diharapkan mampu mengungkit kapasitas ekonomi Kabupaten Jember untuk menambah alternatif sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka akses pembiayaan di luar APBD bagi program-program unggulan,” tambah Hendy.
Upaya untuk mendapatkan hasil kinerja investasi yang optimal ini membutuhkan dukungan iklim kemudahan berusaha melalui transparansi proses perizinan. “Iklim kemudahan berusaha harus mampu mendorong tumbuh suburnya pendirian usaha mikro dan kecil dari masyarakat Jember yang selanjutnya dapat diorganisasi dalam lembaga usaha koperasi,” kata Hendy.
Hendy meyakini, pengorganisasian kelompok usaha harus didorong sampai pada tingkat masyarakat akar rumput, termasuk di pesantren-pesantren. “Dalam rangka meningkatkan investasi ataupun penanaman modal di Kabupaten Jember, telah dilakukan proses pelayanan perizinan yang lebih mudah dan cepat melalui penerbitan Peraturan Bupati Jember Nomor 97 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember,” katanya.(hans)