Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sukses Rubah Putusan Pengadilan Dari 1 Tahun Penjara Menjadi Rehabilitasi

Iklan Semua Halaman

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sukses Rubah Putusan Pengadilan Dari 1 Tahun Penjara Menjadi Rehabilitasi

22/04/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Langkah banding terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi bakrie berhasil. Setelah Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keduanya diganjar hukuman penjara 1 tahun, ditingkat banding permintaan terdakwa dikabulkan dan menjadi Rehabilitasi.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum Artis Nia Ramadhani dan suaminya yakni Ardi Bakrie, atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI. Putusan banding itu menghapus putusan tingkat 1 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst mengenai amar putusan pada angka 2.


Pada putusan banding itu, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika. Namun mereka terbebas dari hukuman 1 tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitas selama 8 bulan.


 "Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di lembaga rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor. Masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding tersebut. Sebelumnya Nia dan Ardi divonis hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mereka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti 0,56 gram sabu, satu buah alat isap (bong), beserta satu iPhone 12 Pro dan satu Oppo A5s dirampas negara.(kompas.com/hans)