Jadi Beban APBD, Bupati Jember Ingin Diberi Wewenang Rekrut ASN Sendiri

Iklan Semua Halaman

Jadi Beban APBD, Bupati Jember Ingin Diberi Wewenang Rekrut ASN Sendiri

16/04/2022


Jember (jurnalbesuki.com) - Bupati Jember H Hendy Siswanto mengemukakan keinginan mendapatkan kewenangan merekrut ASN sendiri. Keinginan didasarkan pada kenyataan bahwa gaji ASN ternyata tetap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 


Selama ini, perekrutan ASB mengacu pada regulasi Menteri Pembedayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RBa0. menpan-RB meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan rekrutmen pegawai baru baik pegawai sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP). "Jember mendapatkan kuota 4.000 pegawai. Ternyata semua itu disuruh membayar pakai APBD," ujar Hendy.


“Kenapa tidak APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional)? Kenapa APBD? Boleh pakai APBD, tapi rekrutmen yang lulus orang Jember. Lah sekarang dilepas untuk seluruh Indonesia. Orang Jember kalah, tidak lulus rekrutmen. Padahal mereka ada yang sudah berbakti (sebagai honorer) selama 15 tahun dan 20 tahun. Tidak lulus, pengangguran terbuka bertambah,” kata Hendy.


Hendy tak mempermasalahkan penggajian ASN dengan dana dari APBD, asalkan pemda dilibatkan dalam perekrutan dan tak hanya dilakukan Kementerian PAN-RB. “Seharusnya kami dikasih kesempatan (ikut merekrut). Masa 100 persen (yang merekrut) Jakarta semua (terpusat, red),” katanya.


Legislator Gerindra di DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menyebut keinginan Hendy sangat relevan. “Tujuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pembagian kekuasaan yang rasional antar berbagai tingkatan pemerintahan dalam memungut dan membelanjakan sumber dana pemerintah, yakni pembagian sesuai pola umum desentralisasi. Ada pelimpahan kewenangan di situ,” katanya, Jumat (15/4/2022).(hans)