Dosen Unsri Kirim Chat Mesum Kepada Mahasiswinya, Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Bebas

Iklan Semua Halaman

Dosen Unsri Kirim Chat Mesum Kepada Mahasiswinya, Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Bebas

22/04/2022


 jurnalbesuki.com - Seorang Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R (36) yang terjerat kasus chat mesum yang dikirimkan kepada 5 mahasiswinya dituntut Jaksa Penuntut dengan hukuman 10 tahun penjara. 


Namun melalui kuasa hukumnya, Terdakwa R meminta agar majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. 


Permintaan tersebut diutarakan R saat sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang secara tertutup, Kamis (21/4/2022). Kuasa Hukum R, Ghandi Arius usai sidang mengungkapkan, tuntutan jaksa terhadap R yang menjerat kliennya itu dengan Pasal 35 Undang-undang Pornografi dinilai kurang tepat.


Sebab, unsur dalam pornografi tersebut menurut Ghandi harus diperagakan oleh seseorang. Sementara, R hanya mengirimkan chat kepada para korban. "Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan tidak ada satu pun korban yang memperagakan. Jadi jelas unsur Pasal 35 tidak terpenuhi karena dia tidak memperagakan daripada isi chat tersebut," kata Ghandi usai sidang. Ghandi menjelaskan, ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Semuanya menyatakan tindak pidana pornografi harus diperagakan oleh orang.


"Mereka juga menyatakan hal yang sama, bahwa model atau objek itu dia harus memperagakan baik diminta atau tidak oleh pengirim chat. Bila tidak mempraktikkan artinya tidak memenuhi unsur," jelasnya. 


Dengan tidak adanya unsur tersebut, R pun semestinya harus dibebaskan dari jeratan hukum. "Sehingga dalam pleidoi tadi, klien kami menyampaikan meminta dibebaskan dari segala jeratan hukum. Sebab apa, unsur yang dikenakan dalam pasal itu tidak terpenuhi. Karena sebenarnya persoalan ini sangat sepele dia mengirim chat. Terus chat itu tidak diapa-apakan oleh yang menerima. Masa mengirim chat mau diganjar 10 tahun. Kecuali jika ada tindakan, ya beda cerita," jelasnya. Sementara itu kuasa hukum kelima korban, Sayuti menilai, dalam pembacaan pleidoi itu, R sama sekali tak mengakui perbuatannya.


R hanya memelas bahwa keluarganya telah hancur atas kasus tersebut. "Namun kami selaku kuasa hukum korban menyesalkan dan menyayangkan sikap terdakwa yang tidak pernah mengakui seutuhnya kesalahan yang sudah dilakukan kepada korban," kata Sayuti. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yaitu Siti Fatimah menjatuhkan tuntutan kepada R selama 10 tahun penjara. Menurut JPU, perbuatan terdakwa R terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.(kompas.com/hans)