DPRD Jember Soroti SK Guru PPPK Diserahkan Dengan Beban Wajib Dapat Target 25 Orang

Iklan Semua Halaman

DPRD Jember Soroti SK Guru PPPK Diserahkan Dengan Beban Wajib Dapat Target 25 Orang

26/03/2022


Jember (jurnalbesuki.com) – Para guru baru Pemkab Jember berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.353 personil dinyatakan resmi menjadi bagian dari pemerintah dan berhak atas fasilitas resminya.

 

Tetapi penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diterima juga disertai dengan beban lain diluar tugas dan profesi kependidikan yang menjadi tugas pokoknya. Sebagai pegawai baru, masing-masing penerima SK dibebani kewajiban harus mendapatkan sedikitnya 25 orang yang harus divaksin.

 

Tugas dan beban itu secara resmi dituangkan dalam surat  yang diterbitkan olehBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Jember nomor 800/6028/414/2022 dalam menindaklanjuti Instruksi Bupati dalam penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1, agar mencari peserta vaksinasi dan melakukan pendampingan hingga ke Puskesmas sesuai dengan domisili mengajarnya.

 

Selanjutnya , PPPK Guru itu juga diwajibkan melaporkan setiap peserta vaksinasi yang berhasil diajak, dengan format Exel di laman http://s.id/FormatLaporanFaksinPPPK yang disertai bukti foto, berupa pasien itu disuntik vaksin covid-19. Laporan juga ke BKPSDM paling lambat 31 Maret 2022.

Untuk mengetahui data penduduk yang belum divaksin, tenaga pendidik itu dianjurkan berkoordinasi dengan Puskesmas dan Kecamatan, sesuai domisili mereka mengajar. Bahkan laporan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati tersebut, akan dijadikan unsur evaluasi kerja PPPK Guru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo menilai mungkin instruksi tersebut bagian dari upaya percepatan vaksinasi, tetapi itu membebani kerja Guru, disaat krisis tenaga pendidik. Menurutnya Plt Dispendik penah menyampaikan kekurangan 5.000 guru.

“Seharusnya bagaimana siswa-siswi bisa mendapatkan proses belajar mengajar, itu harus  terlaksana dulu.Jangan menambah beban temen-teman (PPPK Guru) yang baru dilantik, seharusnya kita fokus pada proses belajar mengajar,"katanya, Jumat (25/3/2022).

 

Intrukasi ini terkesan memberikan paksaan dan pasti merepotkan. "Apalagi dalam mendata harus berkoordinasi dengan Camat dan Puskesmas. Maka Guru PPPK ini akan terbebani, menambah pekerjaan, bisa-bisa tidak fokus mengajar," kata pria yang akrab disapa Cak Ipung ini.

Surat itu katanya, tentunya tidak cocok, karena pendataan vaksinasi ranahnya tenaga kesehatan yang seharusnya tugas Dinas Kesehatan, dibebankan ke PPPK Guru. Kalau hanya sekedar sosialisasi ke masyarakat, siswa atau wali murid, saya sepakat,"katanya

Poin yang terkesan memaksa, Guru harus dapat peserta vaksin paling sedikit 25 orang.  "Karena masing-masing wilayah kondisinya tidak sama, bagaimana kalau tidak terpenuhi 25, apalagi disitu ada poin yang mengatakan akan jadi bahan evaluasi, ini kan bentuk penekanan, apakah mau dianulir jadi PPPK? (Jika tidak mencapai target)," kata Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini

Seharusnya  Guru  cukup diberi arahan dan strategi, agar mampu memberikan sosialisasi kepada Siswa, wali murid dan masyarakat pentingnya vaksinasi. "Fokus Guru ini pada belajar mengajar, supaya kekurangan 5000 Guru kemarin, segera terpenuhi," tandasnya. (hans)