Jember (jurnalbesuki.com) – Para guru baru Pemkab Jember berstatus Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.353 personil dinyatakan
resmi menjadi bagian dari pemerintah dan berhak atas fasilitas resminya.
Tetapi penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diterima juga disertai dengan
beban lain diluar tugas dan profesi kependidikan yang menjadi tugas pokoknya. Sebagai
pegawai baru, masing-masing penerima SK dibebani kewajiban harus mendapatkan
sedikitnya 25 orang yang harus divaksin.
Tugas dan beban itu secara resmi dituangkan dalam surat yang diterbitkan olehBadan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Jember nomor 800/6028/414/2022 dalam
menindaklanjuti Instruksi Bupati dalam penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru
Tahap 1, agar mencari peserta vaksinasi dan melakukan pendampingan hingga ke
Puskesmas sesuai dengan domisili mengajarnya.
Selanjutnya , PPPK Guru itu juga diwajibkan melaporkan
setiap peserta vaksinasi yang berhasil diajak, dengan format Exel di laman
http://s.id/FormatLaporanFaksinPPPK yang disertai bukti foto, berupa pasien itu
disuntik vaksin covid-19. Laporan juga ke BKPSDM paling lambat 31 Maret 2022.
Untuk mengetahui data penduduk yang belum divaksin, tenaga pendidik itu
dianjurkan berkoordinasi dengan Puskesmas dan Kecamatan, sesuai domisili mereka
mengajar. Bahkan laporan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati tersebut, akan
dijadikan unsur evaluasi kerja PPPK Guru.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo menilai
mungkin instruksi tersebut bagian dari upaya percepatan vaksinasi, tetapi itu
membebani kerja Guru, disaat krisis tenaga pendidik. Menurutnya Plt Dispendik
penah menyampaikan kekurangan 5.000 guru.
“Seharusnya bagaimana siswa-siswi bisa
mendapatkan proses belajar mengajar, itu harus terlaksana
dulu.Jangan menambah beban temen-teman (PPPK Guru) yang baru dilantik,
seharusnya kita fokus pada proses belajar mengajar,"katanya, Jumat
(25/3/2022).
Intrukasi ini terkesan memberikan paksaan dan pasti merepotkan.
"Apalagi dalam mendata harus berkoordinasi dengan Camat dan Puskesmas.
Maka Guru PPPK ini akan terbebani, menambah pekerjaan, bisa-bisa tidak fokus
mengajar," kata pria yang akrab disapa Cak Ipung ini.
Surat itu katanya, tentunya tidak cocok, karena pendataan vaksinasi
ranahnya tenaga kesehatan yang seharusnya tugas Dinas Kesehatan, dibebankan ke
PPPK Guru. Kalau hanya sekedar sosialisasi ke masyarakat, siswa atau wali
murid, saya sepakat,"katanya
Poin yang terkesan memaksa, Guru harus
dapat peserta vaksin paling sedikit 25 orang. "Karena
masing-masing wilayah kondisinya tidak sama, bagaimana kalau tidak terpenuhi
25, apalagi disitu ada poin yang mengatakan akan jadi bahan evaluasi, ini kan
bentuk penekanan, apakah mau dianulir jadi PPPK? (Jika tidak mencapai
target)," kata Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini
Seharusnya Guru cukup
diberi arahan dan strategi, agar mampu memberikan sosialisasi kepada Siswa,
wali murid dan masyarakat pentingnya vaksinasi. "Fokus Guru ini pada
belajar mengajar, supaya kekurangan 5000 Guru kemarin, segera terpenuhi,"
tandasnya. (hans)