Situbondo (jurnalbesuki.com) - Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pria berinisial H (27) warga Desa/kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Pria itu ditangkap petugas karena diduga melakukan tindakan pidana pencurian dan pemberatan dengan modus bertamu ke rumah kosong di Desa Curah Katak Kecamatan Jangkar.
![]() |
| Foto: Tersangka pembobol rumah kosong Situbondo.(dok.Polres) |
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengungkapkan bahwa HS ditangkap dirumah mertuanya di Kecamatan Kendit Situbondo setelah dilakukan penyelidikan menyusul laporan warga yang rumahnya dibobol maling ketika dalam kondisi kosong.
"Setelah kami kumpulkan bukti lengkap dan hasil penyelidikan maka Kami lakukan penangkapan yang bersangkutan dirumah mertuanya tanpa perlawanan," ujar AKP Selimat, Selasa (04/08/2026).
Dijelaskan Kasat, dalam menjalankan aksi kejahatannya, HS selalu berkeliling untuk mencari rumah kosong. Modusnya adalah masuk halaman lalu mengetuk pintu dan mengucap salam. Setelah dipastikan bahwa penghuni rumah benar-benar tidak ada, maka diapun masuk untuk menguras isi rumah tersebut.
"Modus pelaku adalah berkeliling mencari rumah kosong. Sebelum membobol, pelaku akan mengetuk pintu rumah korban dan mengucapkan salam beberapa kali. Jika tidak ada jawaban, barulah ia beraksi," ujar Selimat menceritakan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial MFR melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, HS diduga berkeliling mencari rumah yang dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksinya.
"Pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp 18 juta," ucapnya.
Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya TKP lain, dengan pola kejahatan serupa di Situbondo. AKP Selimat pun meminta masyarakat ekstra waspada terhadap modus mengetuk pintu ini.
"Kami mengimbau warga memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal pergi. Jika melihat ada orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan, seperti mengetuk rumah kosong, segera hubungi Call Center Polri 110," tegasnya.
Akibat perbuatannya, H.S kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(ary/hans)

Komentar