Inilah Tata Cara Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah -->

Iklan Semua Halaman

Inilah Tata Cara Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah

05/08/2026

Pendidikan (jurnalbesuki.com) - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program Pemerintah untuk membantu para siswa (pelajar) yang kurang mampu secara ekonomi agar bisa tetap melanjutkan study dengan tenang tanpa terbebani biaya yang harus dipikulnya.


Foto: ilustrasi Program Indonesia Pintar.(dok.detik)

Setiap pelajar yang membutuhkan bantuan bisa mengajukan dan mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan dari jalur PIP. Pemerintah saat ini membuka usulan untuk PIP disetiap periode. Namun untuk menjadi penerima bantuan PIP, harus memenuhi kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.


Untuk tahun ini, Pemerintah membuka kesempatan bagi pelajar tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan jenjang sekolah yang sederajat.


Untuk menjadi penerima PIP, usulan dan pendaftaran dilakukan melalui mekanisme pengusulan dari sekolah yang bersangkutan. Hal ini dijelaskan dalam laman Pusat Informasi I Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), peserta didik yang pernah menerima PIP tidak otomatis menjadi penerima kembali di tahun berikutnya.


Setelah usulan masuk, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi sebagai syarat dasar untuk penetapan apakah pengusulan layak dan memenuhi psersyaratan.


Lalu bagaimana langkah tekhnis pengusulan yang sesuai mekanisme? berikut penjelasan dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika hendak mengusulkan :


Cara Mengajukan PIP

Siswa yang berminat mengikut PIP wajib terdaftar dalam Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah, termasuk menandai siswa dengan status status Layak PIP di Dapodik.


Apabila siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:


1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.


2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.


3. Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.


Syarat Pendaftaran PIP


Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi salah satu syarat berikut:


1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN)


2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:


Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.


- Terkena dampak bencana alam.


- Tidak bersekolah (drop out)


- Menderita kelainan fisik, anak dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.


- Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.


Besaran Bantuan Dana PIP


Melansir dari laman PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun. Adapun besaran bantuan dana PIP adalah:


1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 dan Rp 225.000 khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal.


2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000 dan Rp 375.000 khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal.


3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.800.000 dan Rp 900.000 khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal.


4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.800.000 dan Rp 900.000 khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal.(detik/hans)