Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi yang diduga bernilai ratusan juta berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Selain Barang Bukti (BB), Polisi juga mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan benih olegal tersebut.
![]() |
| Foto: Benih lobster yang diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi.(dok.detikjatim) |
Ketiga terduga pelau yang diamankan masing-masing adalah MF (36) warga Kabupaten Pekalongan yang diduga merupakan penyandang dana dan pengendali, kemudian SS (48) dan As (42) yang berasal dari Jember dan diduga sebagai kurir.
Dalam operasi itu Polisi juga mengamankan ribuan benih Lobster jenis Pasir yang telah dikemas dalam lima boks stereofoam dan diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi menyatakan pengungkapan kasus penyelundupan itu dilakukan setelah tim Unit I Satreskrim atau URC Macan Blambangan menerima informasi adalanya aktifitas perniagaan Benih Bening Lobster ilegal yang melinasi wilayah hukum Banyuwangi.
"Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi (Unit Reaksi Cepat/URC Macan Blambangan) berhasil melakukan penindakan dan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan terkait perniagaan atau penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Dalam penindakan tersebut kami mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti BBL jenis pasir yang dikemas dalam lima boks styrofoam serta satu unit kendaraan operasional," kata Lanang, Rabu (29/7/2026).
Kompol Lanang mengungkap berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah pada aktifitas para pelaku yang membeli benih lobster dari pemasok lokal mengunakan modal traksaksi pasar gelap yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Benih tersebut kemudian dikemas dalam plastik yang diberi oksigen agar bertahan hingga beberapa waktu lalu dibawa dengan menggunakan mobil menuju tujuan dimaksud.
"Modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan dan membeli BBL dari pihak penyuplai lokal dengan modal transaksi pasar gelap ratusan juta rupiah. BBL tersebut kemudian dikemas secara khusus menggunakan plastik beroksigen dan boks styrofoam di dalam kendaraan roda empat untuk dikirim ke Banten," jelas Lanang.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap para terduga pelaku yang diamankan, benih lobster itu rencananya akan dibawa ke wilayah Banten, tepatnya sekitar kawasan Bandara. Tempat yang dimaksud itu diduga merupakan tempat penampungan dan transit sebelum barang diselundupkan ke luar negeri.
"Muatan BBL tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Banten, tepatnya mendekati area bandara, yang disiapkan sebagai lokasi penampungan atau transit sebelum diselundupkan keluar negeri melalui jalur udara," kata Lanang.
Penyidik juga masih mendalami jaringan penyelundupan tersebut, termasuk menelusuri sudah berapa lama para pelaku menjalankan aksinya. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan analisis digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita.
"Kami sedang memetakan rekam jejak dan histori aktivitas para pelaku untuk memastikan berapa kali dan berapa lama jaringan ini telah beroperasi," ungkap Lanang lebih lanjut.(dtk/hans)

Komentar