Geger Kasus Penyimpangan KUR di Jember, BNI : Semua Berawal dari Laporan Perseroan -->

Iklan Semua Halaman

Geger Kasus Penyimpangan KUR di Jember, BNI : Semua Berawal dari Laporan Perseroan

13/07/2026

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kantor Pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau yang biasa dikenal dengan Bank BNI angkat bicara terkait kasus yang terjadi pada kantor cabang di Kabupaten. Pihak BNI menyatakan bahwa proses hukum yang saat ini berlangsung di Jember sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari laporan Perseroan kepada pihak penegak hukum.


Foto: Gedung Bank Negara Indonesia BNI Jember.(dok.istimewa)

Persoalan dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNi Jember yang saat ini sedang menggemparkan itu sebenarnya dilaporkan pihak BNI sejak tahun 2024 lalu. Pada tahun 2024, pihak BNI sudah menemukan indikasi penyimpangan itu terutama pada proses pengajuan dan penyaluran kredit.


Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menuturkan, perseroan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).


Okki menambahkan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI juga memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.


Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI sudah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.


"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," terang Okki.


Okki menyebut, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.


Tak hanya itu, BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. BNI memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.


Lantas, melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.(cnbc/hans)