Jember (jurnalbesuki.com) - Kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi Universitas Jember menimbulkan keresahan mendalam bagi seluruh mahasiswa didalamnya. Mereka merasa bahwa lingkungan kampus sudah menjadi tidak aman dan tidak aman lagi.
![]() |
| Foto: Mahasiswa FH Unej Berdemonstasi Dihalaman Kampus.(Dok.Memo) |
Oleh karena itu pada hari ini, Senin 20 April 2026 pelataran Gedung Dekanat Fakultas Hukum Unej dipenuhi mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi. Tuntutan yang disuarakan diekspresikan dalam bentuk orasi dan bentang spanduk serta pamlet.
Puisi tentang Luka Dalam Korban dibaca salah satu peserta aksi berhasil membuat suasana sejenak hening dan sebagian berurai air mata. Kampus saat ini, yang dinilai sebagai tempat paling aman dan nyaman untuk menimba ilmu pengetahuan ternyata sudah berubah menjadi kawasan menakutkan dan mengancam keselamatan.
"Kami ingin Kampus menjadi rumah yang aman bagi penghuninya. Bukan tempat menakutkan bagi siapapun. Kami menuntut agar suara korban didengar jangan dibungkam," teriak M. Alif Kadafi lantang.
Dia juga menuntut pimpinan untuk mengambil langkah nyata untuk menciptakan Kampus sebagai kawasan aman bagi mahasiswa dan mahasiswi seperti poster yang bertuliskan "Ciptakan Ruang Aman" yang dibawa peserta demo.
Alif juga menyatakan gerakan demo itu adalah bentuk tekanan moral kepada pimpinan kampus dan sebagai tuntutan agar kasus pelecehan seksual yang terjadi jangan sampai tidak ditindaklanjuti.
Ada tujuh (7) point tuntuan peserta yang disodorkan kepada pimpinan terkait pengusutan kasus dimaksud. Selain itu juga menuntut transparansi penanganan melalui Informasi rutin mingguan serta perlindungan penuh terhada hak-hak korban.
Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unej yang keluar menemui langsung para demonstran menyatakan pihaknya memahami kegelisahan mahasiswa dan telah melakukan penanganan dalam bentuk respon cepat yang dilakukan sejak kabar merebak pada minggu lalu.
“Sejak Jumat laporan sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Kami memastikan proses penanganan sudah berjalan sesuai prosedur,” terang Rosita menjelaskan.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual itu menurut Rosita ada diwilayah penangan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas sebagai induk dan sesuai dengan peraturan Kementerian.
Namun begitu, Rosita menjamin akan terus melakukan pengawalan agar proses tindak lanjut dari penanganan kasus itu tetap diberjalan dengan baik dan bisa dikebut.
“Penanganan memang tidak bisa instan karena melibatkan banyak pihak untuk dimintai keterangan. Namun, kami pastikan prosesnya terus berjalan secara serius,” terang Rosita.
Selain itu, Rosita juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan psikologis dan konseling bagi para korban agar bisa memulihkan rasa trauma lebih cepat. (hans)

Komentar