(jurnalbesuki.com) - Peraturan baru terkait penggunaan Media Sosial yang sedang diminati masyarakat Indonesia saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
![]() |
| Foto; Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Rencana Aturan Baru Medsos.(dok.rubicnews) |
Salah satu aturan baru itu adalah kewajiban pengguna akun Media Sosial (Medsos) untuk melakukan verifikasi nomor kontak ketika mendaftar di sebuah aplikasi.
Namun demikian, kebijakan ini masih dibahas dan akan melalui tahap konsultasi publik sebelum nantinya resmi diberlakukan.
Meutya Hafid, Menteri Komdigi menyatakan bahwa aturan yag akan dibelakukan tersebut bertujuan untuk memperjelas identitas pengguna medsos agar setiap aktifitas yang dilakukan saat berselancar di media sosial bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Menteri Komdigi itu juga menjelaskan bahwa selama ini penggunaan media sosial masih banyak yang bersifat anonim karena verifikasi nomor telepon belum menjadi kewajiban.
Banyaknya kejadian yang dimanipulasi atau banyak berita hoaxs yang terjadi selama ini salah satu penyebabnya adalah ketidajelasan pengguna nomor pada akun-akun medsos.
“Nantinya saat masuk ke media sosial, pengguna wajib mencantumkan nomor telepon agar identitasnya jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban,” terangMeutya sebagaimana dilansir rubicnews.
Komdigi menilai, anonimitas di ruang digital sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyebarkan informasi palsu, melakukan scam, hingga membuat konten ilegal yang sulit dilacak.
Selain verifikasi nomor HP, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) agar data pengguna lebih terintegrasi dan aman.
Komdigi juga menyoroti meningkatnya ancaman di ruang digital, seperti disinformasi, penipuan online, judi daring, hingga konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Data pemerintah menunjukkan kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai triliunan rupiah, sementara penyebaran konten berbahaya terus meningkat setiap tahun.(rubic/hans)

Komentar