Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo saat ini melarang para siswa untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Sikap ini diambil Diknas menyusul maraknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pelajar.
![]() |
| Foto: Para Pelajar Situbondo Kendarai Motor.(Dok.Tribun) |
Keseriusan sikap dan kebijaksaan ini ditindak lanjuti dengan renc akan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Situbondo.
Kepala Dinas Pendidikan Situbondo Sopan Efendi menegaskan larangan membawa sepeda motor ke sekolah itu sesungguhnya mengacu pada aturan baku bahwa pada dasarnya siswa memang tidak boleh mengendarai sepeda motor karena faktor usia.
Menurutnya, anak-anak pelajar masih masuk katgegori belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). “Kalau dilihat dari usianya memang tidak boleh menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Menurut Sopan, siswa seharusnya datang ke sekolah dengan diantar orang tua atau menggunakan transportasi lain yang lebih aman. “Siswa boleh diantar orang tuanya menggunakan kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan sepeda motor oleh pelajar paling banyak ditemukan di tingkat SMA.
Dispendik berencana segera mengirimkan surat edaran sebagai bentuk imbauan kepada sekolah.
“Ya secepatnya, paling tidak dalam waktu dekat ini surat edaran itu kita kirim ke sekolah,” tegas mantan Kasatpol PP tersebut.
Selain mengeluarkan imbauan, Dispendik juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada siswa di berbagai sekolah, termasuk tingkat SMP.
Sopan juga mengakui bahwa kecelakaan yang melibatkan pelajar di jalan raya memang sering terjadi.
“Ya memang betul, kejadian seperti itu sering terjadi,” katanya.(tribun/hans)

Komentar