Saluran Irigasi Tertutup Material Proyek Perumahan, Komisi III DPRD Situbondo Panggil Semua Pihak

Iklan Semua Halaman

Saluran Irigasi Tertutup Material Proyek Perumahan, Komisi III DPRD Situbondo Panggil Semua Pihak

01/02/2025

Suasana hearing komisi III DPRD Situbondo, terkait irigasi yang tertutup.

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Saluran irigasi yang tertutup material proyek perumahan di areal  persawahan, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berbuntut mediasi di DPRD Situbondo, Jumat (31/1/2025). 


Arifin Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, jika permasalahan saluran irigasi yang tertutup material proyek perumahan berpotensi mengakibatkan sejumlah petani tidak bisa mengairi sawahnya.


"Oleh sebab itu,  kami  memanggil semua pihak terkait diantaranya, bidang tata ruang, Bidang Pengairan dan bidang perumahan pada Dinas PUPP Situbondo,"kata Arifin.


Selain itu,  hadir dalam mediasi, perwakilan Gapoktan Panji, Ketua HIPPA, Lurah Mimbaan dan Camat Panji, pihak pengembang perumahan, Kapolsek Panji dan Koramil.


"Persoalan saluran irigasi tertutup material proyek, harus dicari solusinya. Oleh karena itu,  kami undang semua pihak. Alhamdulillah tadi sudah ada itikad baik dari pengembang akan membuatkan saluran irigasi baru, sehingga petani tidak dirugikan, pengembang juga tidak dirugikan," ujar Arifin.


 Arifin juga mengungkapkan,  jangan sampai permasalahan ini menjadi penghambat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo.


"Proyek bisa terus berjalan, pembangunan terus berjalan, sembari nanti akan dibuatkan saluran irigasi baru, Alhamdulillah sudah selesai," ujarnya.


Haritriyanto, selaku ketua HIPPA Situbondo menyayangkan,  pembuatan izin perumahan tidak melibatkan HIPPA, hingga mengakibatkan tertutupnya saluran irigasi


Dia meminta agar saluran irigasi yang tertutup untuk dibenarkan seperti sedia kala.


"Kami hanya ingin aset negara harus tetap penggunaannya tidak boleh berubah, kalau aset negara dipindah atau dirubah fungsinya, karena saluran irigasi itu tersier dan digunakan untuk kepentingan petani, sehingga tidak boleh dipindah apalagi dirubah fungsinya," ujar Hari.


Sementara itu, Zulkifli selaku Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPP Pemkab  Situbondo mengatakan,  bahwa proyek perumahan tersebut sudah berada di zona yang benar yakni di zona kuning.


"Karena perumahan ada  di Zona Kuning, sehingga bisa diperuntukan untuk permukiman atau perumahan," jelasnya singkat.(ary)